Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Yanuar Ahmad pada Diseminasi Pemanfaatan MPPDN Versi Terbaru yang digelar di Bantul, D.I. Yogyakarta, Kamis (13/11/2025).
BANTUL – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperluas pemanfaatan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) sebagai bagian dari percepatan transformasi layanan publik di Indonesia. Melalui kegiatan Diseminasi Pemanfaatan MPPDN Versi Terbaru yang digelar di Bantul, D.I. Yogyakarta, Kamis (13/11/2025), pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan publik digital yang makin cepat, transparan, dan inklusif, khususnya di bidang perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Transformasi digital bukan sekadar perubahan sistem, tetapi perubahan budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan dan kepuasan masyarakat. MPPDN hadir sebagai wujud nyata transformasi layanan publik menuju tata kelola yang lebih mudah, transparan, dan bebas biaya,” ujar Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Yanuar Ahmad saat menyampaikan sambutan dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB.

Langkah percepatan layanan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara digital ini juga diperkuat dengan penandatanganan keputusan bersama antara lima kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara, pada 9 September 2025 lalu.
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting bagi standardisasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional—yang sekaligus menandai sinergi lintas sektor dalam mewujudkan layanan publik digital yang aman, terintegrasi, dan berorientasi pada pengguna. Perubahan besar yang kini dilakukan adalah proses perizinan tenaga medis dan kesehatan yang dulunya dilakukan secara manual dan lama, kini bisa selesai dalam kurun waktu kurang dari 1 jam dengan sistem yang terintegrasi secara nasional.
MPPDN tidak hanya mempercepat proses perizinan tapi juga meningkatkan akurasi dan efisiensi biaya. “Sehingga kami mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan layanan berbasis digital yang inklusif dan adaptif,” imbuhnya.

Di tingkat pusat, kolaborasi lintas K/L dalam pengembangan, pembinaan, keamanan siber, dan kebijakan pelayanan publik menjadi kunci keberhasilan implementasi. Sementara di tingkat daerah, peran pemerintah kabupaten/kota sangat penting, khususnya dalam penyelenggaraan perizinan, peningaktan kapasitas SDM, dan pendampingan masyarakat.
“Harapannya agar pemerintah daerah yang belum menyelenggarakan MPPDN dapat mengikuti jejak daerah yang telah menerapkan dan memperkuat komitmen bersama dalam memperluas aksesibilitas layanan publik digital di Indonesia.
Acara ini menghadirkan empat narasumber, yakni Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SMDK) Kementerian Kesehatan dr. Ika Trisia; Ketua Tim Kerja SDMK Aang Abu Azhar; Sandiman Pertama dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sacara Fitriantono; serta Pranata Komputer Pertama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Julia Edisa Kumala. (nan/HUMAS MENPANRB)







