Pin It

hastori

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu sejalan dengan tindakan yang sudah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) yang juga dipacu untuk menerapkan SOP, sebagai salah satu prasyarat reformasi birokrasi.

Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Ketatalaksanaan Hastori mengatakan, agar Pemda dan K/L bersama-sama mengutamakan SOP sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi. “Dengan begitu, upaya membuat Indonesia unggul pada tahun 2025 tidak mubazir,” ujar Hastori dalam acara sosialisasi penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan, di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Ditegaskan, tidak ada format SOP administrasi pemerintahan lainnya, selain diatur dalam Permen PANRB nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan. SOP sendiri bertitik tolak pada kegiatan pelayanan, rutin, dan penugasan. 

Dalam penerapan SOP, Kementerian PANRB akan mempertimbangkan adanya reward dan punishment dalam aturan hukumnya supaya lebih jelas. Bagi pemda yang belum mengikuti aturan dalam SOP agar dibentuk tim brainstorming untuk mengubah paradigmanya. Selain itu juga harus ada limitasi waktu dalam penyusunan dan penandatanganan SOP agar tidak berlarut-larut menjadi dokumen tercecer. “SOP hal kecil tapi bagian terpenting, karena membiasakan kebenaran bukan membenarkan kebiasaan,” ungkap Hastori menegaskan. (bby/HUMAS MENPANRB)