Suasana Rapat Koordinasi Pendidikan SPPI Pengawak KDKMP, di Kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (12/3/2026).
JAKARTA - Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Dalam upaya menyukseskan pelaksanaan KDKMP yang merupakan Program Prioritas Presiden Prabowo, pemerintah menggelar pembahasan terkait Pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Pengawak KDKMP.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menyampaikan salah satu hal terpenting untuk menyukseskan berjalannya KDKMP adalah aspek sumber daya manusia. Aspek SDM ini, khususnya ASN penempatannya akan tergantung pada kelembagaan yang dibentuk.
"Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu diiringi dengan pembinaan dan pendampingan dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan SDM agar operasionalisasinya berjalan sukses," ujar Wamen Purwadi dalam Rapat Koordinasi Pendidikan SPPI Pengawak KDKMP, di Kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (12/3/2026).
Purwadi berpandangan bahwa SPPI memiliki peran strategis dalam rangka pengembangan kompetensi SDM koperasi melalui kolaborasi dengan Instansi terkait seperti Kementerian Koperasi dan Lembaga Administrasi Negara dalam pelaksanaannya.

"Kami sangat menyambut baik Rakor Pendidikan SPPI Pengawak KDKMP sebagai bagian dari upaya menyukseskan pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan Program Prioritas Bapak Presiden yang harus kita dukung dan sukseskan secara bersama-sama," ujarnya.
Purwadi mengungkapkan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan hasil rapat pembahasan ASN pada KDKMP telah membuat skenario pengisian ASN pada KDKMP melalui penugasan ASN Pemda pada KDKMP.
Kementerian PANRB telah menyusun Surat Edaran Bersama sebagai bentuk dukungan SDM Instansi Daerah untuk KDKMP melalui penugasan PPPK dan Keputusan Menteri PANRB No. 1227/2025 tentang Penugasan PPPK Instansi Daerah pada KDKMP.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi pada Kemenko Pangan kemarin, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan peran dalam SE Bersama akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Instansi Daerah," pungkas Wamen Purwadi. (del/HUMAS MENPANRB)






