Pin It

 

20180820 diah sosialisasi evaluasi yanlik KL

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka  Sosialisasi dan Pendampingan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik pada Kementerian dan Lembaga Tahun 2018 di Jakarta, Senin (20/08).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi pelayanan publik terhadap unit kerja pelayanan publik kementerian/lembaga (K/L). Kalau tahun lalu hanya tiga K/L yang dievaluasi, tahun ini jumlahnya ada 56 K/L yang akan dievaluasi.

“Evaluasi dilakukan agar terjadi perbaikan berkelanjutan. Selain itu, untuk menjamin terwujudnya harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat Sosialisasi dan Pendampingan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik pada Kementerian dan Lembaga Tahun 2018 di Jakarta, Senin (20/08).

Dikatakan, sesuai amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat enam aspek pelayanan publik yang merupakan pilar penyangga penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Keenam aspek tersebut meliputi kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik.

Aspek kebijakan pelayanan merupakan aturan, mekanisme atau sebuah proses yang dijalankan organisasi yang mencerminkan visi, misi, komitmen, itikad, dan perilaku organisasi sebagai upaya dalam mencapai kualitas pelayanan tertentu sesuai tujuan pemberian pelayanan publik. Kedua, profesionalisme sumber daya manusia, adalah standar kualifikasi, capaian kualitas dan kinerja personel pemberi layanan publik yang dibangun oleh institusi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima.

Selanjutnya, aspek yang ketiga adalah sarana dan prasarana. Hal ini menjadi pendukung pemberian pelayanan publik baik berupa fasilitas, tempat maupun perlengkaan tertentu yang menunjang pelayanan publik yang diberikan. Aspek keempat, sistem informasi pelayanan publik, yakni rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya.

Aspek kelima, yaitu konsultasi dan pengaduan pelayanan yang merupakan mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan untuk menyelesaikan persoalan atas pelayanan tertentu serta penyampaian keluhan atas pelayanan yang diberikan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan pelanggaran larangan oleh penyelenggara.

Terakhir, aspek inovasi pelayanan publik, yang merupakan terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan atau ide kreatif baik orisinal maupun hasil adaptasi dan modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Diah mengatakan bahwa keenam aspek tersebut menjadi fokus utama pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk melihat gambaran kondisi penyelenggaraan pelayanan. “Selain itu, untuk mengidentifikasi potensi-potensi perbaikan berkelanjutan yang dapat dilakukan menuju pelayanan publik prima dan berkelas dunia, sesuai visi reformasi pelayanan publik,” jelasnya.

Pelayanan publik yang kondusif ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Hal ini didukung dengan adanya kemudahan dan kejelasan yang diberikan oleh tiap penyelenggara pelayanan dalam memberikan infomasi terkait persyaratan maupun mekanisme dan prosedur pemenuhan dokumen administratif perijinan, serta kepastian waktu kepada pelaku usaha dan penenaman modal. (rr/HUMAS MENPANRB)