Ilustrasi
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau juga disebut e-government di 640 instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Hal itu dilakukan untuk memperoleh nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi.
“Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Imam Machdi, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (14/03).
Imam menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di instansi pusat dan daerah yang dievaluasi mencakup tiga hal, yakni domain kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE.
Untuk kebijakan internal dibagi menjadi dua aspek, yaitu tata kelola dan layanan. Sedangkan domain tata kelola, ada tiga aspek yang akan dinilai, yaitu kelembagaan, strategi dan perencanaan, serta teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, domain layanan SPBE terdapat dua aspek yang akan dievaluasi, yakni administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. “Masing-masing aspek memiliki indikator penilaian yang berbeda yang jumlahnya ada 35 indikator,” kata Imam.
Dijelaskan, tingkat kematangan SPBE merupakan kerangka kerja yang mengukur derajat pengembangan SPBE ditinjau dari tahapan kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkatan kematangan mengarahkan pengembangan SPBE pada keluaran dan dampak yang lebih baik. Tingkat kematangan yang rendah menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang rendah, sedangkan tingkat kematangan yang tinggi menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang lebih tinggi.
Tingkat kematangan pada kapabilitas proses terdiri dari lima tingkat yaitu rintisan, terkelola, terstandardisasi, terintegrasi dan terukur, optimum. Sedangkan tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis terdiri lima tingkat yaitu informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi, dan optimalisasi. Setiap tingkat (level) memiliki karakteristik masing-masing yang dapat secara jelas membedakan antara tingkat satu dengan tingkat yang lain. Karakteristik pada tingkat (level) yang lebih tinggi mencakup karakteristik pada tingkat (level) yang lebih rendah.
Evaluasi SPBE ini dibagi menjadi lima kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 128 instansi pemerintah. Pelaksanaannya di bagi ke dalam beberapa tahapan, pertama sosialisasi yang akan dimulai tanggal 19 Maret 2018. Selanjutnya disusul dengan tahapan evaluasi mandiri, evaluasi dokumen, wawancara, dan terakhir adalah observasi lapangan. “Untuk kegiatan sosialisasi evaluasi SPBE, sebaiknya masing-masing instansi mengirimkan unit kerja yang sesuai dan menguasai domain penilaian yang telah dijelaskan di atas,” jelasnya.
Ditambahkan, setiap instansi pemerintah diwajibkan mengikuti tahapan satu sampai empat. Sedangkan tahap kelima hanya akan dilakukan terhadap instansi pemerintah pusat maupun daerah yang dipilih secara acak. Jadwal tahapan-tahapan evaluasi untuk masing-masing kelompok pun berbeda. “Seluruh tahapan evaluasi ini akan berakhir pada akhir September 2018,” pungkas Machdi. (don/HUMAS MENPANRB)