Plt. Asdep Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Syamsul Rizal.
JAKARTA – Sudah tiga tahun sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut mendukung ASN yang memiliki performa dan kompetensi tinggi agar terus dikembangkan, sehingga mendukung pembangunan nasional. Pada tahun 2022, Kementerian PANRB melakukan penilaian atas penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Syamsul Rizal mengatakan, optimalisasi penilaian manajemen talenta tahun 2022 dilakukan untuk mencari best practices atau praktik terbaik penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah.
Penilaian ini sekaligus sebagai evaluasi atas kebijakan terkait manajemen talenta yang sudah ada. “Hasil penilaian manajemen talenta menjadi bahan rekomendasi kepada Kementerian PANRB apakah kebijakan tersebut sudah sesuai, perlu direvisi, dicabut, dan sebagainya,” ujar Syamsul dalam Sosialisasi Penilaian Penerapan Manajemen Talenta di Instansi Pemerintah, secara daring, Kamis (17/11).
Penilaian penilaian penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah tahun 2022 dilakukan di 75 instansi pemerintah pusat dan satu instansi pemerintah daerah. Syamsul menguraikan, terdapat beberapa komponen penilaian penerapan manajemen talenta ASN pada instansi pemerintah.
Komponen tersebut ialah akuisisi talenta, klasifikasi talenta, mobilitas talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, dan infrastruktur talenta. “Penilaian dilakukan untuk memastikan maturitas penerapan, serta kualitas dan manfaatnya dalam pencapaian tujuan Manajemen Talenta ASN,” tuturnya.
Waktu penilaian akan dilaksanakan pada bulan November sampai Desember 2022 diawali dengan self-assessment, pengumpulan penilaian, dan verifikasi self-assessment yang dilakukan secara hybrid. Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan surat Penilaian Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah No. B/1059/M.SM.02.00/2022 tertanggal 1 November 2022. Dalam surat tersebut terlampir daftar instansi pemerintah yang menjadi target penilaian penerapan manajemen talenta tahun 2022.
Dalam matriks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Manajemen Talenta ASN secara nasional ditargetkan diterapkan pada 78 kementerian/lembaga pada tahun 2023 serta 34 provinsi dan 100 kabupaten/kota pada tahun 2024. Sebagai salah satu proyek prioritas nasional, penerapan Manajemen Talenta ASN dilakukan untuk mencapai sasaran pokok reformasi birokrasi dan tata kelola dalam rangka penguatan stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta terlaksananya transformasi pelayanan publik.
Penilaian penerapan manajemen talenta ASN dibutuhkan untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas penerapan manajemen talenta terhadap tingkat profesionalitas ASN. Talenta ASN yang berdaya saing unggul akan mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) untuk akselerasi pembangunan nasional dan birokrasi berkelas dunia.
“Penilaian menjadi dasar dan masukan bagi Kementerian PANRB untuk menyusun kebijakan manajemen ASN. Yang tentunya kebijakan ini bisa meningkatkan kesejahteraan kita sebagai ASN,” pungkas Syamsul. (del/HUMAS MENPANRB)