Suasana jumpa pers di Kementerian PANRB, Selasa (18/10)
JAKARTA – Kekhawatiran masyarakat terhadap sistem pengaduan secara online yang dikenal dengan sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)! dipastikan tidak terjasi lagi. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan bahwa pihaknya akan fokus dalam menangani setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diberi kepercayaan untuk mengelola Sistem Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR!-SP4N). Sebelumnya aplikasi LAPOR!-SP4N tersebut ditangani oleh Kantor Staf Kepresidenan. LAPOR!-SP4N ini dibangun atas kolaborasi Kementerian PANRB dengan KSP dan Ombudsman RI. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sistem Aplikasi LAPOR!-SP4N ini sebagai tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani pada 14 Maret 2016.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (18/10), Asman menegaskan akan memantau laporan itu seminggu sekali. Dikatakan, penanganan LAPOR! sehari-hari ditugaskan kepada Deputi Pelayanan Publik, Diah Natalisa, setelah Kementerian PANRB mendapat limpahan dari Kantor Sekretariat Kepresidenan (KSP) sejak beberapa minggu terakhir.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengatakan, aplikasi LAPOR ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Namun, saat ini sedang dalam proses transisi dari KSP ke Kementerian PANRB.
Berdasarkan data LAPOR! per Oktober 2016, jumlah laporan yang masuk (rata-rata) yaitu 643 laporan per hari. Jumlah pengguna aktif pun mencapai 478.773, dan jumlah instansi terhubung (no wrong door policy) yaitu 100 Kementerian/ Lembaga, 48 Pemda, 84 BUMN, 131 Perwakilan RI di Luar Negeri (KBRI/KJRI/KRI/PTRI), 7 Swasta (Maskapai Penerbangan Berjadwal Dalam Negeri), dan 7 Kelompok Masyarakat (LSM).
"Statistik tindak lanjut aspirasi dan pengaduan LAPOR! tahun 2014 sampai 2016 yaitu yang belum ditindaklanjuti ada 21.070 laporan, 12.163 laporan dalam proses penanganan, dan 155.607 laporan sudah selesai ditindaklanjuti," kata Diah.
Diah mengatakan, ada standar operasional prosedur (SOP) untuk menindaklanjuti laporan yang dikirimkan masyarakat. Laporan yang diterima akan dievaluasi terlebih dahulu untuk kemudian didistribusikan ke unit terlapor. Dari unit terlapor tersebut ada waktu 30 hari untuk menindaklanjuti laporan. “Kalau sampai 60 hari belum selesai atau belum ada tindaklanjut maka akan diambil alih Ombdusman," kata Diah.
Berdasarkan data dari Ombudsman RI (ORI), sejak Januari-September 2016, ORI menerima banyak laporan terkait dugaan suap dan pungli pada layanan publik di sejumlah lembaga pemerintahan dan berbagai sektor.
Laporan dugaan maladministrasi berdasarkan sektor paling banyak terjadi di sektor penegakan hukum (51%), sektor kepegawaian dalam bentuk penundaan berlarut dengan jumlah 11 laporan per hari, sektor kepegawaian sebesai (42%) melanggar prosedur rata-rata empat laporan setiap harinya. Sedangkan sektor pendidikan paling banyak praktek suap dan pungli (45%) dengan dua laporan per hari.
Laporan maladministrasi berdasarkan institusi, kepolisian (45%) dalam bentuk penundaan berlarut dengan 11 laporan per hari, institusi pemerintahan 42 persen dalam bentuk kesalahan prosedur sebanyak lima laporan per hari, dan praktek suap dan pungli di instansi pemerintah daerah 53 persen dengan rata-rata dua laporan setiap harinya. (ns/HUMAS MENPANRB)