Diskusi Panel Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, di Jakarta, Rabu (27/03).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan konsultasi publik untuk merevisi kebijakan pengelolaan konflik kepentingan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Konsultasi publik menjadi upaya Kementerian PANRB menggali gagasan yang dapat memperkuat kualitas rancangan regulasi Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang efektif dan berdampak pada peningkatan integritas, akuntabilitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara menjelaskan kebijakan konflik kepentingan yang telah ada, yaitu Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 dianggap perlu diupdate karena terdapat isu baru yang belum terakomodir dalam kebijakan tersebut. Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu dioptimalkan penerapannya.
“Oleh karenanya perlu dilakukan penyegaran dalam hal kebijakan dan penegakan/implementasi,” ujarnya dalam diskusi panel Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, di Jakarta, Rabu (27/03).
Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo menjelaskan larangan konflik kepentingan harus dibangun dengan maksimal. Kebijakan yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan akan bisa meningkatkan integritas pejabat publik; meningkatkan kepercayaan masyarakat; meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; serta membangun Good Governance.
“Yang juga penting dilakukan untuk mengelola konflik kepentingan adalah memasukannya ke dalam Manajemen Resiko Pembangunan Nasional (MRPN). Bisa juga dibuat menjadi bagian dari kurikulum di Diklat PKN dan Prajabatan,” ujar Eko.
Diskusi panel Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan hari pertama dihadiri oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto; Program Director for Justice, Anti-Corruption and Human Right Kemitraan Rifqi Sjarief Assegaf; Ketua Tim Satuan Tugas Keuangan dan Penegakan Hukum KPK Wahyu Dewantara Susilo; Inisiator Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Judhi Kristantini; Guru Besar Universitas Gadjah Mada Wahyudi Kumorotomo. Kegiatan yang dilakukan selama dua hari tersebut melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta akademisi, pers, dan LSM pegiat anti korupsi.
Sementara itu, Deputy Secretary General Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko memberikan sejumlah rekomendasi guna menyukseskan pengelolaan konflik kepentingan. Menurutnya yang perlu dilakukan adalah penguatan kerangka regulasi dan kejelasan otoritas kelembagaan yang mengatur secara jelas yang berfokus pada pengendalian konflik kepentingan.
Selain itu pengarusutamaan pengetahuan dan kesadaran akan konflik kepentingan kepada publik dan penyelenggara negara juga penting untuk dilakukan. “Pemerintah juga harus melibatkan masyakarat secara aktif dalam pengawasan dan implementasi konflik kepentingan,” ungkapnya.
Hari kedua konsultasi publik ini juga menghadirkan IR-1 Lead Integritas Kemitraan Natalia Hera serta Team Leader Indonesia untuk Basel Institute on Governance Lakso Anindito. Kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat menghasilkan daftar masukan yang berisi gagasan kritis untuk memperkaya substansi dari draft rancangan peraturan Menteri PANRB tentang pengelolaan konflik kepentingan yang baru. (rum/HUMAS MENPANRB)