Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Konsultasi Kerja Sama Pendampingan dalam rangka Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual, Rabu, (14/04).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyelenggarakan Pendampingan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2021. Pendampingan pada tahun ini dilakukan untuk 12 provinsi dan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Kementerian PANRB juga menggandeng Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) untuk merekomendasikan nama yang akan dijadikan pendamping hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP).
“Setelah program GIZ Transformasi berakhir pada tahun 2020, kami memilih alternatif pendampingan berupa kerja sama dengan perguruan tinggi setempat, dimana terdapat tenaga pengajar yang secara kepakaran bersesuaian dengan kegiatan pendampingan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat memberikan sambutan dalam Rapat Konsultasi Kerja Sama Pendampingan dalam rangka Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual, Rabu, (14/04).
Selain itu, pemerintah provinsi juga memiliki hubungan yang baik dan kuat dengan perguruan tinggi setempat. Pendampingan tersebut tentunya tidak terlepas dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB untuk memastikan kegiatan berjalan dengan lancar.
Payung hukum penyelenggaraan JIPP mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 89/2020 tentang JIPP. Saat ini sudah ada delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai percontohan hub JIPP pada pemerintah daerah melalui Keputusan Menteri PANRB No. 94/2020, yaitu Provinsi Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Pada tahun ini terdapat penambahan empat provinsi baru sebagai percontohan JIPP. Provinsi baru tersebut adalah Kalimantan Barat, Riau, Bali, dan Maluku, dimana penetapannya melalui Keputusan Menteri PANRB masih dalam proses.
Pemerintah provinsi yang menyelenggarakan JIPP ini menjadi pusat implementasi kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik melalui kegiatan pendampingan, tukar-menukar pengalaman dan pengetahuan dengan instansi lain, serta promosi inovasi untuk mendapatkan kepercayaan publik. Delapan provinsi yang menjadi percontohan JIPP pada tahun 2020 lalu telah menerima pembinaan dan pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian PANRB bekerja sama dengan GIZ Transformasi, yang menugaskan sejumlah regional advisor untuk memastikan terselenggaranya JIPP dengan baik.
Sesuai kebijakan Kementerian PANRB, pembinaan inovasi pelayanan publik merupakan bagian dari kebijakan reformasi birokrasi yang diarahkan sebagai sarana percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian PANRB tidak berhenti pada memunculkan inovasi yang unggul melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), tetapi bagaimana inovasi tersebut ditransfer kepada unit dan institusi lainnya serta melembaga dan berkelanjutan.
Salah satu cara untuk transfer inovasi adalah melalui pembentukan innovation hub atau JIPP. "Jadi, KIPP dan JIPP merupakan satu kesatuan kebijakan dalam rangka pembinaan inovasi pelayanan publik," ungkap Diah.
Rencana menggandeng perguruan tinggi pun disambut baik oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam. Ia dan jajarannya sepakat bersinergi dan berkolaborasi. Selain pendampingan, akan ada cara lain yang dirancang Ditjen Dikti Kemendikbud. “Misalnya mahasiswa kuliah satu semester tentang machine learning. Di akhir program tersebut, mahasiswa didorong untuk berinovasi dengan teknologi, seperti artificial intelligence,” jelas Nizam.
Sementara itu, IAPA membantu merekomendasikan nama-nama lektor di 12 universitas yang akan dijadikan tenaga ahli untuk mendampingi 12 hub JIPP. Anggota IAPA ada di hampir seluruh universitas di Indonesia, terutama yang memiliki program studi administrasi publik. Dalam hal ini, yang dimaksud lektor adalah tenaga pengajar di perguruan tinggi, berpangkat pembina atau golongan IV/a, asisten profesor, atau pangkat sebelum profesor.
Nama-nama yang nantinya direkomendasikan IAPA akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud untuk mendapat persetujuan. Setelah ada persetujuan, akan dilengkapi dengan SK Menteri PANRB atas nama-nama tersebut sebagai bentuk legalitas. (clr/don/HUMAS MENPANRB)