Jeffrey Erlan Muller dalam sosialiasi pelaksanaan survey kemudahan berusaha di Jakarta, Selasa (08/05)
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan survey kemudahan berusaha di 10 kabupaten/kota yang sudah dan akan membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program peningkatan kemudahan berusaha (ease of doing business) di tanah air yang tahun ini berada di peringkat 72 dari 190 negara yang disurvey oleh Bank Dunia.
Demikian dikatakan Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller, mewakili Deputi Pelayanan Publik dalam sosialiasi pelaksanaan survey kemudahan berusaha di Jakarta, Selasa (08/05).
Dikatakan, sejalan dengan program prioritas pertumbuhan ekonomi dan percepatan investasi, Presiden Joko Widodo terus menekankan pelayanan publik harus diperbaiki dan perizinan dipermudah serta mengubah iklim investasi Indonesia yang tidak ramah menjadi negara yang ramah investasi. “Presiden mentargetkan EoDB kita berada di peringkat 40,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kementerian PANRB menjadi anggota satuan tugas nasional. Untuk itu, pada tahun ini diagendakan untuk dilakukan pengukuran kemudahan berusaha di tingkat daerah, yang akan menyasar 10 kabupaten/kota pada lokasi yang sudah dan direncanakan akan dibentuk Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kesepuluh kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyumas, Kota Batam, Kota Padang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Samarinda, Kota Mojokerto, dan Kota Tangerang. Survey akan dilakukan bekerjasama dengan Tim Pusat Penelitian Pranata Universitas Indonesia (UI).
Dijelaskan, survey ini tidak akan dilakukan terhadap 10 indikator EoDB seperti yang dilakukan oleh Bank Dunia, tetapi hanya dipilih tiga indikator. Ketiga indikator tersebut adalah mengurus izin usaha (starting a business), melakukan pengurusan izin mendirikan bangunan (dealing with construction permits), dan melakukan perizinan properti (registering property). “Pemilihan tiga indikator ini melihat jarak skor Indonesia saat ini dengan batas skor negara-negara di Asia yang pelayanan publiknya telah maju relatif besar,” ungkapnya. (ald/HUMAS MENPANRB)