Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Imam Machdi.
JAKARTA – Evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus berlanjut. Mulai pertengahan September 2018 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan observasi lapangan, menyusun kompilasi, dan merangkum hasil penilaian hasil wawancara.
Langkah ini sebagai upaya memetakan kondisi penerapan SPBE di seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. “Observasi lapangan dilakukan pada 208 instansi, terdiri dari 179 pemda dan 29 kementerian/lembaga,’ ujar Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi.
Dijelaskan, hasil evaluasi SPBE akan dijadikan pedoman untuk penyusunan kebijakan dalam memperbaiki SPBE di tanah air. Bukan untuk memberi punishment, namun nanti bersama-sama memperbaiki dan meningkatkan penerapan SPBE. Masing-masing instansi pemerintah juga akan mengetahui potret penerapan SPBE, baik sisi kelemahan maupun keunggulannya. “Kita dapat melihat potret penerapan SPBE secara nasional, sehingga dapat menghasilkan kebijakan untuk mendorong perbaikannya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/09).
Sebelum memasuki tahapan observasi lapangan, sebanyak 623 instansi pemerintah telah mengikuti beberapa tahapan evaluasi. Pertama sosialisasi, kedua melakukan evaluasi mandiri, dimana masing masing instansi menjawab pertanyaan yang ada di kuesioner, setelah itu mengirim hasil evaluasi mandiri ke Kementerian PANRB. Tahapan ketiga, dilakukan evaluasi dokumen, setelah itu diadakan wawancara, dan terakhir tahapan observasi lapangan. “Observasi lapangan ini untuk melakukan klarifikasi yang lebih dalam lagi terhadap hasil temuan selama wawancara,” imbuh Machdi.
Berdasarkan hasil wawancara, kita dapat melihat nilai keterbandingan antar instansi satu dengan instansi yang lain. Kalau ada nilai terlalu tinggi kita perlu lihat lagi kedalamannya, meragukan atau tidak. Jika tidak meragukan, tidak perlu observasi lapangan. “Tetapi, jika meragukan, perlu dilakukan klarifikasi melalui observasi lapangan,” jelasnya.
Untuk menjaga obyektifitas evaluasi, Kementerian PANRB telah bekerjasama dengan 5 perguruan tinggi sebagai evaluator eksternal untuk mengevaluasi, yaitu Universitas Indonesia (UI), Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Telkom Universitas (Tel-U), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Gunadarma (UG).
Evaluasi SPBE bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Nilai Indeks SPBE yang diperoleh nanti dapat menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, ruang lingkup evaluasi SPBE di instansi pusat dan daerah mencakup tiga hal, yakni domain kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE. (byu/HUMAS MENPANRB)