Rapat koordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta di Kantor Kementerian PANRB, Senin (25/09).
JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terkait banyaknya komplain yang ditujukan kepada Bea Cukai (BC) khususnya Bandara Soekarno Hatta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkoordinasi untuk memperbaiki pelayanan publik yang ada di sana.
Melihat dari beberapa kasus yang terjadi, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui proses dan prosedur pelayanan publik. Seperti diamanahkan UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik, standar pelayanan merupakan aspek penting dalam pelayanan publik karena menyangkut kepastian pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.
“Standar pelayanan harus terpampang jadi masyarakat tahun informasi terkait pelayanan yang didapatkan,” ujarnya dalam rapat koordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta di Kantor Kementerian PANRB, Senin (25/09).
Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi, pihak BC Bandara Sokarno-Hatta mengharuskan seseorang yang ketahuan membawa barang elektronik melebihi batas yang diperkenankan untuk membayar pajak atas impor barang pribadi. Namun yang bersangkutan tidak terima karena tidak mengetahui aturan tersebut. Kejadian serupa juga banyak dialami oleh pengguna jasa bandara yang pulang dari luar negeri.
Masyarakat masih banyak yang belum mengerti mengenai prosedur yang harus dilakukan bila dirinya melanggar peraturan mengenai kepabeanan. Banyak yang harus dimengerti masyarakat tentang kepabeanan misalnya pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang pribadi, prosedur pemeriksaan barang, penanganan barang penumpang, dan lainnya.
Diah menjelaskan, terdapat empat belas komponen standar pelayanan menurut UU Pelayanan Publik, yakni terdiri dari enam komponen terkait proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan delapan komponen terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing). Komponen tersebut antara lain mencakup persyaratan, sistem, jangka waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan, dasar hukum, sarpras, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menyambut baik masukan dari Kementerian PANRB. Ia berharap dengan perbaikan ini, akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan instansi pemerintah. (rr/HUMAS MENPANRB)