Pin It

20260521 Workshop Perumusan Jenis Pelayanan dan Penyusunan Standar Pelayanan Program Prioritas Presiden 3Suasana Workshop Perumusan Jenis Pelayanan dan Penyusunan Standar Pelayanan Program Prioritas Presiden dan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik pada layanan prioritas yang mendukung pencapaian agenda nasional. Penguatan tersebut didukung melalui berbagai kebijakan pelayanan publik, salah satunya dalam penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan yang optimal.

Implementasi standar pelayanan pada layanan prioritas dilakukan untuk memastikan program yang telah berjalan tidak hanya telah dilaksanakan, tetapi memiliki kualitas yang mampu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. “Upaya ini juga menjadi langkah pemerintah untuk menghadirkan kepastian dan informasi yang transparan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan,” ungkap Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto saat membuka Workshop Perumusan Jenis Pelayanan dan Penyusunan Standar Pelayanan Program Prioritas Presiden dan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dirinya menjelaskan bahwa Kementerian PANRB memperkuat implementasi standar pelayanan pada instansi pemerintah terkait dengan melakukan identifikasi terhadap jenis layanan yang dimiliki. Identifikasi ini menjadi langkah penjaringan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat terkait layanan prioritas.

20260521 Workshop Perumusan Jenis Pelayanan dan Penyusunan Standar Pelayanan Program Prioritas Presiden 2

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto menyampaikan bahwa proses identifikasi terhadap jenis layanan telah disusun melalui sintesis berbagai sumber bukti. Prosesnya dilakukan dengan menggabungkan suara masyarakat, pola aduan, konfirmasi kementerian dan lembaga terkait, dan melihat pada arah kebijakan nasional.

“Data yang telah didapatkan kemudian divalidasi bersama 14 instansi pemerintah terkait untuk menajamkan nomenklatur, pengampu layanan, dan tindak lanjut kedepan dalam menentukan layanan yang ditetapkan menjadi layanan prioritas,” jelas Ajib.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Sinergi dan Tata Kelola Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Heriyadi menekankan layanan prioritas yang mengacu pada perencanaan pembangunan, dilaksanakan secara konkret melalui delapan klaster program kerja prioritas nasional. Adapun klaster tersebut yaitu kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; penurunan kemiskinan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur; perumahan dan ketahanan bencana; serta ekonomi kerakyatan dan desa.

“Delapan klaster arahan langsung dari Presiden tersebut memiliki program kerja yang harus disukseskan bersama antar-instansi terkait. Oleh karena itu, kolaborasi perlu ditingkatkan dalam melakukan penajaman, penekanan, dan penyusunan skala prioritas,” ungkapnya.

20260521 Workshop Perumusan Jenis Pelayanan dan Penyusunan Standar Pelayanan Program Prioritas Presiden 7

Merujuk pada arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2026, pemetaan jenis layanan dalam proses implementasi standar pelayanan juga harus bisa memastikan peran dari tiap layanan yang beririsan langsung ke masyarakat. Ini akan memudahkan proses implementasi standar pelayanan dan menghasilkan perbaikan layanan yang konkret, terukur, serta dapat dieksekusi bersama kementerian/lembaga pengampu.

Perlu juga dipastikan bagaimana pengelolaan SDM hingga informasi layanannya kepada masyarakat. Hal tersebut tidak lepas dari kolaborasi bersama dalam mendukung mekanisme standar pelayanan yang jelas.

Sebagai informasi, Kementerian PANRB berkomitmen dalam mendukung proses implementasi standar pelayanan pada kementerian dan lembaga pengampu salah satunya melalui workshop perumusan jenis pelayanan dan penyusunan standar pelayanan. Kementerian PANRB juga secara intensif melakukan pendampingan dalam memberikan pemahaman proses penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (HUMAS MENPANRB)