Pin It

20240118 Audiensi dengan Tim ESQ 2Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menerima Tim ESQ di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/01). 

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan survei pemetaan dan pengukuran budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) periode tahun 2023. Survei tersebut dilakukan untuk mengetahui indeks BerAKHLAK seluruh ASN di Indonesia.

Survei yang berkolaborasi dengan Accelerated Transformation (ACT) ini menyasar 936.476 ASN dari 539 instansi di seluruh Indonesia. Dari survei yang dilakukan tersebut, didapatkan nilai indeks BerAKHLAK Nasional tahun 2023 sebesar 61,1. Nilai tersebut naik dari tahun 2022 yang berada pada nilai 60,9.

Objek survei meliputi lima hal, yaitu implementasi BerAKHLAK, keselarasan nilai pribadi dan organisasi, indeks kesehatan budaya organisasi, harapan pegawai, serta area perbaikan yang perlu ditingkatkan. “Tentunya nilai berdasarkan survei ini sangat bermanfaat bagi kami untuk memetakan prioritas pekerjaan-pekerjaan dalam rangka mendorong birokrasi yang mengimplementasikan core value ASN Bangga Melayani Bangsa,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Kamis (18/01).

Anas mengatakan perubahan nilai ini menunjukkan adanya perbaikan. Namun nilai tersebut masih memerlukan upaya lebih lanjut untuk mencapai tingkat kesehatan yang diinginkan.

20240118 Audiensi dengan Tim ESQ 1

Salah satu upaya untuk meningkatkan nilai tersebut, saat ini pemerintah terus melakukan transformasi digital. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dan mendorong perbaikan layanan publik yang ada.

Ari Ginanjar selaku founder ACT memberikan apresiasi kepada Kementerian PANRB yang telah berhasil menjaga dan mempertahankan nilai-nilai BerAKHLAK secara nasional. Indeks BerAKHLAK yang diraih pada tahun ini menurutnya pada kategori Baik.

“Kenaikan ini meskipun sedikit tapi sangat sulit sekali didapatkan dan menjadi modal bagi bangsa. Mudah-mudahan ketika nanti Indonesia Emas 2045 nilainya sudah 90,” ujarnya. (kar/HUMAS MENPANRB)