Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Cahyono Tri Birowo, dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Arsitektur SPBE Kementerian PANRB, di Bandung, Jumat (10/06).
BANDUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah menyiapkan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian PANRB sejalan dengan kebijakan SPBE Nasional. Direncanakan, Arsitektur SPBE ini segera rampung pada tahun 2021 ini.
“Sejalan dengan penyusunan kebijakan arsitektur SPBE Nasional, diharapkan Kementerian PANRB sudah menyelesaikan Arsitekrur SPBE internal di tahun 2021 ini. Sehingga di tahun 2022, Kementerian PANRB dapat menyiapkan sistem-sistem yang terintegrasi sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait ASN Digital yang ditindaklanjuti melalui arahan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Cahyono Tri Birowo, dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Arsitektur SPBE Kementerian PANRB, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/06).
Dijelaskan, terdapat beberapa urgensi dalam penyiapan arsitektur SPBE Kementerian PANRB tersebut. Pertama, sesuai dengan arahan Menteri PANRB bahwa Kementerian PANRB harus menjadi role model dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya juga terkait SPBE. Kedua, aplikasi-aplikasi yang dibangun di lingkup Kementerian PANRB perlu dilakukan integrasi. Terakhir, terkait dengan harapan kedepan dari Presiden Jokowi mengenai penyederhanaan birokrasi, ASN Digital, dan manfaat teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dari ketiga hal tersebut, maka di dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE itu diamanatkan untuk menyusun arsitektur SPBE yang memastikan integrasi dari semua kegiatan pemerintahan. Hal ini meliputi data dan proses bisnis yang tumpang tindih, aplikasi yang banyak, serta bagaimana kita bisa menyelaraskannya ke dalam kebijakan SPBE nasional,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Terdapat enam domain dalam arsitektur SPBE, yaitu domain layanan SPBE, domain proses bisnis, domain data dan informasi, domain aplikasi SPBE, domain infrastruktur SPBE, dan domain keamanan SPBE.
Dikatakan, dari keenam domain tersebut yang paling penting untuk ditetapkan dan disepakati adalah domain proses bisnis. Menurutnya, domain proses bisnis ini menjadi landasan untuk bisa menentukan layanan yang diberikan yang selanjutnya akan menjadi domain layanan. “Kemudian dari proses bisnis dan layanan ini pasti akan membutuhkan data dan informasi. Itu yang kelak akan menjadi domain data dan informasi,” tuturnya.
Lebih jauh disampaikan, setelah domain layanan SPBE, domain proses bisnis, domain data dan informasi sudah diidentifikasi dan ditetapkan di lingkup Kementerian PANRB, maka hal tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan tiga domain lainnya yakni domain aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan domain keamanan SPBE.
Diharapkan, dengan adanya arsitektur SPBE dengan enam domain tersebut akan meningkatkan awareness terhadap pembangunan aplikasi. “Nah, harapannya dengan adanya arsitektur dengan enam domain tersebut, awareness terhadap pembangunnan aplikasi lebih diutamakan dengan mengidentifikasi proses bisnis terintegrasi berikut layanannya. Setelah itu, baru menyiapkan aplikasi dan infrastrukturnya,” jelas Cahyono.
Cahyono menjelaskan, arsitektur SPBE tersebut disusun untuk jangka waktu lima tahun kedepan. Dijelaskan, dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE, setiap instansi diamanatkan untuk menyusun arsitektur SPBE sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu dalam jangka waktu lima tahun.
Sebagai informasi, ada enam manfaat dari arsitektur SPBE tersebut, diantaranya menghilangkan tumpang tindih fungsi bisnis pemerintahan; menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta memperkuat keamanan informasi; menerapkan standardisasi TIK dan standarisasi kualitas layanan digital nasional; berbagi data dan informasi sesuai kebijakan Satu Data Indonesia; memudahkan integrasi layanan pemerintah, sehingga menumbuhkan-kembangkan inovasi proses bisnis dan layanan baru; serta meningkatkan keselarasan perencanaan dan penganggaran SPBE sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerapan SPBE.
Cahyono berharap, dengan disusunnya arsitektur SPBE tersebut akan menjadi petunjuk untuk instansi lain yang akan menyusun arsitektur SPBE-nya. “Kami harapkan role model dari Kementerian PANRB yang kita kerjakan ini menjadi panduan yang memudahkan bagi instansi untuk menyusun arsitekturnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data dan Informasi Kementerian PANRB Sri Kresno Satrio Wibowo menjelaskan bahwa penyusunan arsitektur SPBE Kementerian PANRB tersebut merupakan kerja kolaborasi bersama unit kerja Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB.
Lebih jauh diungkapkan bahwa dalam penyusunan arsitektur SPBE Kementerian PANRB tidak ditemukan kendala yang berarti. Hal tersebut dikarenakan masing-masing unit kerja deputi atau tim teknis yang melakukan pendampingan sudah aware terhadap pentingnya kolaborasi bersama (collaborative government).
"Semoga dapat segera difinalisasi arsitektur SPBE Kementerian PANRB dalam waktu dekat. Tentunya, percepatan ini berkat kolaborasi yang baik dengan semua unit kerja internal khususnya unit kerja Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB sebagai Tim Pembina SPBE nasional," ujarnya.
Sejalan dengan Cahyono, Sri Kresno juga berharap agar arsitektur SPBE Kementerian PANRB nantinya akan menjadi contoh bagi instansi lain. (fik/HUMAS MENPANRB)