JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RB Kunwas), menggelar Supervisi Pelaksanaan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Kab/Kota Tahun 2015 di Jakarta, Kamis (10/11). Supervisi tersebut dilakukan terhadap 34 Inspektorat Pemerintah Provinsi yang mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya untuk menjamin kualitas evaluasi kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No.12/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntavilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sekretaris Kedeputian RB Kunwas Didid Noordiatmoko menjelaskan, supervisi tersebut sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa standar evaluasi yang telah ditetapkan dalam pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja dijalankan dengan baik.
Ditambahkan, penilaian yang dilakukan oleh Inspektorat Pemprov akan dijadikan bahan pertimbangan penentuan penilaian akuntabilitas kinerja sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LHE AKIP). "Tetapi nanti tetap mereka (Inspektorat Pemprov) yang memperbaiki atau merevisi, kita hanya melakukan supervisi, mereka yang menindaklanjuti," ujar Didid.
Didid menjelaskan bahwa evaluasi terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota tidak seluruhnya dilakukan oleh Inspektorat Pemprov, karena sebagian besar sudah dievaluasi oleh Kementerian PANRB bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inspektorat Provinsi yang melakukan evaluasi terhadap seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya, antara lain Jawa Timur yang memang akuntabilitas kinerjanya sudah baik. “Dalam supervisi ini, nanti hasilnya akan jadi pertimbangan kita," katanya.
Penilaian terhadap akuntabilitas kinerja bukan dilakukan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pimpinan instansi, melainkan menilai progress capaian kinerja organisasi pemerintah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam RPJMN. Selain itu, LHE AKIP yang akan diserahkan kepada setiap instansi pemerintah bukan hanya sekedar rapor atas kinerja, melainkan berisi rekomendasi perbaikan yang bisa diimplementasikan oleh instansi tersebut guna mencapai sasaran strategis yang termasuk dalam program-program prioritas.
Evaluasi akuntabilitas kinerja juga menggambarkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam penggunaan anggaran serta bentuk pertanggungjawaban atas hasil-hasil yang telah dicapai kepada masyarakat. (ris/HUMAS MENPANRB)