Pin It

 20240117 MENTERI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. 

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023. Evaluasi SPBE dilakukan terhadap 621 instansi pemerintah, dimana sebanyak 24 pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperoleh predikat memuaskan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, diperoleh indeks SPBE Tahun 2023 adalah 2,79 dengan predikat baik.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa setiap pimpinan instansi pusat dan kepala daerah untuk dapat meningkatkan kualitas penerapan SPBE. Pengumuman hasil evaluasi SPBE telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB No. 13/2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Dimana penerapan SPBE sebagai key driver transformasi digital bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik menuju puncak tertinggi kepuasan masyarakat pengguna SPBE sehingga ketika masyarakat mengingat SPBE yang terlintas adalah pemerintah yang akuntabel dan layanan yang berkualitas.

Menteri PANRB selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional menyampaikan bahwa pembangunan layanan digital saat ini harus berbasis kebutuhan masyarakat atau citizen centric. Kemudian hadirnya Tim Koordinasi SPBE di instansi pusat maupun pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi digital transformation agent dalam memastikan manajemen perubahan dan operasional layanan digital.

Presiden telah menetapkan Arsitektur SPBE Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2022. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mengakselerasi implementasi integrasi penerapan SPBE yang bermuara pada cita-cita utama, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menegaskan jika proses evaluasi SPBE yang akan dilaksanakan bukan hanya dalam rangka berlomba-lomba mendapatkan nilai tertinggi, ataupun pemeringkatan nasional, tetapi bagaimana suatu instansi pusat maupun pemerintah daerah melalui proses evaluasi dapat dipotret penerapan SPBE-nya, untuk kemudian menentukan langkah strategis dalam upaya perbaikan.

“Paradigma SPBE saat ini bukan lagi semangat membangun aplikasi, melainkan moratorium pembangunan aplikasi dan mengutamakan peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang telah beroperasi, mengonsolidasikan aplikasi menjadi platform digital terpadu baik di internal maupun antar-instansi, serta interoperabilitas data dan aplikasi melalui pemanfaatan Arsitektur SPBE,” ujarnya.

Sejak pertama kali dilakukan evaluasi SPBE pada tahun 2018 sejalan dengan upaya sistematis pelaksanaan SPBE berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018, Indeks SPBE Nasional terus bergerak naik. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di tahun 2022, Indeks SPBE Nasional adalah 2,34 dari skala 5 dengan kategori cukup. Capaian tersebut telah melampaui target tahunan yang ditetapkan pada tahun 2022 yaitu sebesar 2,30.

Kemudian berdasarkan survei terhadap penerapan e-Government di berbagai negara oleh United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2022, Indonesia berada pada ranking 77 dari 193 negara. Capaian tersebut meningkat 11 peringkat dari tahun 2020 yang berada pada ranking 88.

Proses evaluasi SPBE tahun 2023 melibatkan 30 perguruan tinggi sebagai asesor eksternal. Tahapan proses evaluasi SPBE tahun 2023 adalah penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi, dan pelaporan. Pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Evaluasi SPBE, dimana terdapat 47 indikator penilaian di domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE. (HUMAS MENPANRB)

 

Informasi Keputusan Menteri dapat diunduh pada laman :

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1806?KEPUTUSAN%20MENTERI