JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengapresiasi atas penerapan layanan kepegawaian online less paper Kementerian Hukum dan HAM. Layanan kepegawaian ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan seluruh instansi pemerintah sebagai bagian digitalisasi pelayanan melalui penerapan e-government.
Layanan kepegawaian tersebut adalah Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) melalui integrasi Aplikasi Simpeg Kementerian Hukum dan HAM dan SAPK Badan Kepegawaian Negara.
Dengan adanya penerapan layanan kepegawaian online less paper ini, maka pelayanan kepegawaian dapat dilakukan lebih tepat, cepat, dan jelas. "Diharapkan layanan ini menjadi layanan prima bagi PNS, karena PNS dalam pengurusan administrasi kepegawaian tidak perlu lagi harus kesana sini membawa map," ujar Menteri Asman saat memberikan pidato pada acara Hari Dharma Karyadhika di Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (29/10).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga mengamini pernyataan Menteri Asman bahwa dengan layanan kepegawaian online ini membantu meringankan ASN dalam layanan kepegawaian. "Terutama untuk yang pensiun, tidak merasa ditinggalkan oleh negara," ujarnya.
Dengan adanya layanan online juga telah mengikis praktek pungli di pemerintahan. "Biasanya bawa map ke Biro Kepegawaian, dari bawah ke atas ada ongkosnya. Sekarang tidak bisa lagi," katanya.
Selain Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pilot project penerapan layanan kepegawaian online less paper ini, BKN juga menetapkan 5 (lima) Pemerintan Provinsi yang akan dijadikan percontohan layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO), yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Kalimantan Timur.
Menteri Asman berharap langkah awal pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) melalui integrasi Aplikasi Simpeg Kementerian Hukum dan HAM ini perlu terus dikembangkan kepada instansi lainnya. (rr/HUMAS MENPANRB)