
JAKARTA – Reformasi birokrasi bukan hanya dilihat sebagai suatu proses, tetapi perubahan itu juga harus menunjukkan hasil yang signifikan. Tahun 2014 ini pemerintah tengah menyusun sistem kompensasi atau penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN), yang berbasis pada jabatan dan kinerja (performance).
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, pegawai negeri akan dibayar sesuai dengan beban pekerjaannya, resiko pekerjaannya, dan capaian kinerja individu masing-masing. Kenaikan tunjangan kinerja harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pegawai. Karenanya, seluruh pegawai diminta untuk meningkatkan integritas, disiplin, prestasi kerja (kinerja), kerjasama diantara para pegawai, serta meningkatkan komitmen dan motivasi.
“Semangat pegawai harus sama dengan semangat reformasi birokrasi sesungguhnya, disertai dengan komitmen untuk melakukan perubahan-perubahan,” ujarnya saat membuka acara reform corner di lingkungan Kementerian PANRB, Kamis (08/05).
Wamen mengingatkan, antara hak dan kewajiban yang diperoleh dari tunjangan kinerja harus seimbang. “Banyak hal yang harus dikerjakan, kita bisa mendiskusikan apa saja, kita bisa mengklaim pengajuan apa saja yang telah kita lakukan. Tapi kalau seandainya perubahan-perubahan itu tidak terjadi secara real, artinya kita tidak mencapai apapun dalam perubahan itu,” imbuhnya.
Berita Terbaru
20.Nov.2025
Rapat Koordinasi Paguyuban Kementerian PANRB
18.Nov.2025
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren
18.Nov.2025
Audiensi Gubernur Papua Barat
18.Nov.2025
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di 38 Provinsi
18.Nov.2025
Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi
18.Nov.2025








