Pin It

20150702 Pelantikan Pejabat KASN 1

JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi  melantik Kepala Sekretariat, Asisten dan Pegawai KASN di ruang Sriwijaya Kementerian PANRB, Kamis (02/07), yang dihadiri oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi. Kehadiran mereka diharapkan semakin memperkuat lembaga pengawas ASN dalam mewujudkan sistem merit di tubuh birokrasi.

Sofian Effendi  mengatakan, KASN ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan manajemen SDM Aparatur, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Tugas itu tidak ringan, karena secara nasional jumlahnya sekitar 15.000 orang, terdiri dari 12.000 orang berada pada pemerintah daerah dan 3.000 orang ada di instansi pemerintah pusat. “Mereka merupakan pimpinan menengah dan tinggi administrasi pemerintahan negara yang bertanggung jawab terhadap keberhasilan pemerintahan dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab KASN adalah mengawasi agar dalam seleksi calon JPT dilakukan berdasarkan prinsip merit sehingga diperoleh calon yang terbaik pada jabatan yang tepat (the right man in the right place) melalui seleksi jabatan secara terbuka. Untuk menjamin agar seleksi JPT berlangsung secara terbuka dan kompetitif, dengan menggunakan metode seleksi yang obyektif yang dilakukan oleh panel penilai yang terdiri dari unsur internal sebanyak 45% dan unsur eksternal sebanyak 55%.

Sofian menjelaskan, tujuan utama upaya pengembangan ASN adalah membangun ASN nasional dari yang selama ini terlalu mengutamakan regulasi (regulation driven public service) menjadi ASN berkinerja tinggi (high performance public service), sehingga dalam waktu 15 tahun bisa menjadi ASN berkelas dunia yang dianmis (dynamic public service) sehingga mendukung Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu mempertegas pelaksanaan sistem merit dalam setiap tahap manajemen ASN mulai dari pengadaan, penempatan, penilaian, penggajian dan tunjangan pendisiplinan, pemberhentian dan perlindungan pegawai ASN. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, KASN perlu merumuskan indikator-indikator penerapan nilai-nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran atas nilai-nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. 

Para pejabat KASN yang dilantik terdiri dari M. Harry Mulya Zein dilantik sebagai Kepala Sekretariat, sedangkan 5 Asisten  diantaranya Restog Krisna Kusuma sebagai Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi, Abdul Hakim sebagai Asisten KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi, Sumardi dan Nurhasni sebagai Asisten KASN Bidang Pengaduan, dan Anggara Hayun Anujuprana sebagai Asisten bidang Monitoring dan Evaluasi.

Selain itu, ada beberapa pegawai yang turut dilantik, yaitu Mugi Syahriadi sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Manajemen Kinerja, Danang Whisnu Broto sebagai Kepala Bagian Keuangan, Era Sri Utomo sebagai Kepala Bagian Data dan Informasi, Sapardi sebagai Kepala Subbagian Program, Sinta Gemilang sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Rumah Tangga. (gin/HUMAS MENPANRB)