Pin It

 

 20170125 rakornas pengadaan 1 1

JAKARTA - Reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintah di bidang pengadaan barang dan jasa, menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya praktek korupsi dan mengurangi kerugian negara.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat menjadi Nara Sumber pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan 2017 yang diselenggarakan Kementerian Keuangan RI oleh Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang bertempat Gedung Dhanapala, Jakarta (Rabu, 25/1). Kegiatan ini mengambil tema utama "Peran Strategis Pengadaan Guna Meningkatkan Efektivitas dan Percepatan Belanja Pemerintah melalui LPSE Kementerian Keuangan"

Menurut Asman hingga saat ini, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia masih didominasi oleh kasus penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa. "Dalam kurun waktu 2014-2016, jumlah kerugian negara pada kasus korupsi PBJ saja sudah mencapai angka fantastis, yaitu 1,81 triliun rupiah', ujar Menteri Asman.

Untuk itu diperlukan langkah strategis dalam reformasi sistem pengadaan barang jasa di Indonesia. Menurut MenPANRB, terdapat langkah-langkah strategis yang harus menjadi acuan para penentu kebijakan para pejabat pengadaan barang dan jasa. Pertama dengan Shifting Paradigm, yaitu dengan mendorong sistem transformasi pengadaan barang dan jasa dari manual ke elektronik secara keseluruhan. "Dengan implementasi pengadaan yang seluruhnya dilakukan secara elektronik mulai dari perencanaan hingga pelaporan secara komprehensif, akan ada transparansi dan fairness bagi seluruh pengguna layanan pengadaan di Indonesia," ujar MenPANRB.

Selanjutnya dengan Aligning Structure, pengadaan barang dan jasa harus menyelaraskan struktur organisasi dalam bisnis proses. Yaitu dengan pemantapan bisnis proses LPSE melalui tahap pemenuhan, keamanan informasi, serta evaluasi. " Aligning structure harus diimbangi peningkatan profesionalisme sistem karier Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa dengan pemberian tunjangan jabatan sebagaimana diatur dlam Perpres 109/2016, sehingga SDM pengelola pengadaan terjamin integritas serta terhindar dari godaan korup," tegas Menteri Asman

Menteri Asman juga mendorong para SDM Pengadaan barang jasa untuk mendrive Invention and Innovation, yaitu dengan mendorong inovasi dalam pengadaan barang dan jasa. "Dengan adanya inovasi di bidang pengadaan barang dan jasa, pemerintah dapat terus memperbaiki sistem yang ada sampai akhirnya kita dapat membentuk sistem ideal yang tidak akan terjamah praktek korupsi," ujar MenPANRB.

MenPANRB berharap dengan arahan yang telah diberikannya dalam rakor ini para peserta dapat memperkuat kelembagaan dan SDM untuk mendorong Pengadaan yang Kredibel dan Profesional. Acara ini dihadiri oleh Wamenkeu RI Mardiasmo, Ketua BPK Harry Azhar Aziz, serta Kepala BPKP Ardan Adiperdana dan diikuti oleh pimpinan K/L/D/I pengguna LPSE Kemenkeu, perwakilan Pokja ULP Pusat dan Daerah seluruh Indonesia, para Kepala Perwakilan LPSE, dan para pejabat pimpinan unit di linkungan Kementerian Keuangan RI. (arl/ Humas MENPANRB)