Sesmenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji (kanan) bersama Panitera Muda Perdata MA, Pri Pambudi Teguh (kiri) saat melakukan rapat konsultasi di Jakarta, Rabu (28/9).
JAKARTA – Banyaknya pengaduan yang masuk ke instansi pemerintah dapat dimaknai bahwa kesadaran masyarakat semakin tinggi. "Dengan banyaknya pengaduan ini kami cukup senang, karena masyarakat sudah sadar mengenai penegakan hukum terkait kinerja ASN," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (28/09).
Bahkan, Atmaji mengatakan, senang karena banyak pengaduan terkait masalah aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, Kementerian PANRB tengah menangani sekitar 26 perkara yang terdiri dari 14 gugatan di Mahkamah Konstitusi, 3 gugatan di Mahkamah Agung, 5 gugatan di PUTN, dan 2 gugatan Perdata.
Makin banyaknya pengaduan, tentu saja juga menuntut kesiapan instansi tersebut, khususnya satuan kerja yang membidangi hukum. Untuk itu, Atmaji meminta pjabat dan pegawai pada Biro Hukum, Komunikasi dna Informasi Publik Kementerian PANRB untuk meningkatkan kapasitasnya.
Selain itu, Kementerian PANRB juga telah menggandeng Kejaksaan Agung dalam menangani masalah hukum. "Kami bekerjasama dengan Kejaksaan Agung agar mereka membantu bertindak sebagai pengacara juga. Karena banyaknya kasus gugatan terhadap Kementerian PANRB tidak memungkinkan semua bisa turun tangan menangani kasus-kasus tersebut," kata Dwi Wahyu.
Bukan saja Kementerian PANRB yang berupaya meningkatkan kapasitasnya. Hal serupa juga dilakukan Biro Hukum Mahkamah Agung (MA), yang menempakan seorang hakim di Biro Hukum, agar bis aterlibat langsung dalam menanganai kasus. “Hakim tidak akan bisa menangani kasus jika tidak terlibat langsung dengan Biro Hukum,” Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung, Pri Pambudi Teguh saat menjadi pembicara dalam Rapat Konsultasi Upaya Hukum Dalam Perspektif Hukum Pidana, Perdana dan PTUN di Jakarta, Rabu (28/9).
Dikatakan, saat ini saat menghadapi sidang, hakimnya tidak bisa ikut langsung menghadiri sidang, karena pengadilan di daerah maunya Biro Hukumnya saja yang hadir. “Di MA, Biro Hukum diisi oleh satu hakim dan itu kepala bironya, makanya sekarang Biro Hukum diperkuat oleh hakim," kata Pambudi.
Ditambakan, hakim di MA memiliki peran general, mereka harus mengerti semua masalah mulai dari perdata, pidana hingga PTUN. Saat ini, MA sedang menghadapi lebih dari 36 kasus gugatan yang diarahkan ke MA. "Kasus gugatan yang paling banyak itu ada dari Jawa Timur, kemudian Sulawesi Selatan," kata Pambudi. (ns/HUMAS MENPANRB)