Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik bagi Pemerintah Daerah dalam rangka Keterhubungan dengan SP4N-LAPOR! yang diadakan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (06/09).
JAKARTA – Pemerintah terus mendorong keterhubungan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Namun masih dijumpai beberapa permasalahan sehingga implementasi SP4N-LAPOR! belum berjalan optimal.
“Permasalahannya, terdapat instansi yang belum memiliki Surat Keputusan Tim Pengelola SP4N-LAPOR! dan belum dilakukan pengaktivasian akun LAPOR!,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik bagi Pemerintah Daerah dalam rangka Keterhubungan dengan SP4N-LAPOR! yang diadakan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (06/09).
Hal itu dilakukan untuk mendorong percepatan keterhubungan dengan SP4N-LAPOR!. Diah mengimbau pemerintah provinsi untuk membantu implementasi SP4N-LAPOR! dengan merangkul dan berkoordinasi dengan unit-unit di bawahnya, baik di kabupaten maupun kota. “Provinsi dapat menjadi center of knowledge dalam peningkatan kapasitas organisasi dan sumber daya manusia dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!”, ujarnya.
Saat ini sudah ada tiga hub jaringan inovasi pelayanan publik yang berada di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan. Keberadaan hub ini dapat membantu optimalisasi pengelolaan LAPOR! di seluruh wilayah provinsi tersebut. Kehadiran hub jaringan inovasi pelayanan publik ini juga dalam rangka akselerasi percepatan peningkatan pelayanan publik di Indonesia.
Keterhubungan dengan SP4N-LAPOR! bukan berarti identitas unit atau aplikasi pengelolaan pengaduan milik daerah jadi hilang. Unit atau aplikasi pengelolaan pengaduan yang sudah ada tetap diakomodir, hanya saja diintegrasikan ke dalam SP4N-LAPOR! dengan tetap mengedepankan identitas milik pemerintah daerah yang bersangkutan.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin menambahkan bahwa tujuan dari pelaksanaan bimtek ini adalah untuk mereaktualisasi apa yang telah dilakukan terkait implementasi SP4N-LAPOR di instansi masing-masing. Diharapkan dengan adanya bimtek ini, target minimal 500 dan maksimal 623 instansi pemerintah yang berada di seluruh Indonesia dapat terhubung dengan SP4N-LAPOR!. (ald/HUMAS MENPANRB)