Staf Ahli Kementerian PANRB bidang Administrasi Negara Hendro Witjaksono dalam Sosialisasi PP No. 48/2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan ,di Surabaya, Kamis (28/10)
SURABAYA - Komitmen pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi tak perlu diragukan. Namun tak jarang kasus kesalahan administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan dimasukkan sebagai kasus pidana.
Padahal, menurut Undang-Ubdang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mestinya hal itu bisa ditangani secara administratif terlebih dahulu. "Kalau memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi, baru diserahkan ke aparat penegak hukum ," ujar Sraf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bidang Administrasi Begara, Hendro Witjaksono saat membuka Sosialisasi PP No. 48/2016 di Surabaya, Rabu (18/10).
PP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang ditetapkan pada 31 Oktober 2016 silam itu untuk mengikis terjadinya kriminalisasi birokrasi. PP ini merupakan pelaksanaan dari U dang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, yang merupakan manual book bagi penyelenggara pemerintahan.
Pasca Terbitnya PP tersebut, Kementerian PANRB sudah tiga kali menggelar sosialisasi, yakni di Jakarta, Semarang dan kali ini di Surabaya. Di kota Pahlawan ini, hampir 300 peserta hadir dan berperan aktif menyimak paparan para nara sumber, yakni Asdep Polhukkam Kementerian Sejretarus Negara M. Rokhib, dan Asdep Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati.
Menurut Sesdep Kelembagaan dan Tata Laksana, Siti Nurhayati, peserta terdiri dari para Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Karo/Kabag Hukum, Organisasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dari 29 provinsi, serta sejumlah hakim PTUN.
Nanik Murwati mengatakan, PP tersebut terdiri dari 45 pasal yang sudah mengatur secara rigid tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Pejabat Pemerintahan. "Tidak banyak yang menemukan pengaturan lebih lanjut dari PP ini," ujarnya.
Terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut UU AP, dimaksudkan untuk lebih menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan. Selain itu untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menerapkan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga M Pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2014 tersebut akan lebih efektif dengan adanya peraturan pelaksanaan, yang salah satunya PP Nomor 48 Tahun 2016.
Menurut Hendro, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang sangat besar dalam implementasi UU Nomor 30 Tahun 2014. Hal ini dapat dilihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Inpres tersebut memerintahkan perbaikan tata kelola, mengambil diskresi serta mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam mengatasi hambatan pada pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Presiden juga meminta penegak hukum tidak memidanakan pejabat berdasarkan kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan. Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat penyerapan anggaran di daerah-daerah yang seret belakangan. "Bukan berarti pemerintah tak mendukung pemberantasan korupsi. Silakan dipidanakan sekeras-kerasnya kalau terbukti mencuri atau menerima suap," tegas Presiden seperti fikutip Hendro.
Namun, jika pejabat pemerintahan dalam melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melakukan pelanggaran administratif, maka pejabat pemerintahan tersebut diproses secara administratif terlebih dahulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Pelanggaran administratif jangan diproses pidana karena hal ini menyebabkan banyak pjabat pemerintahan takut mengambil keputusan," imbuhnya.
Presiden secara khusus telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempercepat proses penyusunan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pengenaan sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.
Dalam peraturan pemerintahan diatur secara lengkap bagaimana tata cara pengenaan sanksi administratif sekaligus. Tak kalah penting juga diatur mengenai mekanisme koordinasi antara aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum dalam memeriksa dan menentukan suatu pelanggaran termasuk pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana. (ags/HUMAS MENPANRB)