
JAKARTA – Inovasi pelayanan publik harus dapat diperluas dan direplikasi agar dapat dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi meluncurkan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Perluasan Skala, Replikasi, dan Orientasi Global atau KIPP PRO Tematik Tahun 2026 secara virtual, Kamis (30/7/2026). Diharapkan, KIPP PRO sebagai ruang kolaborasi dalam mendiseminasikan kebermanfataan inovasi.
Dalam kesempatan itu Menteri Rini juga meluncurkan KIPP PRO General Tahun 2027. “Saya mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan penyelenggara pelayanan publik untuk menjadikan KIPP PRO sebagai ruang kolaborasi dalam memperluas manfaat inovasi,” ujar Menteri Rini dalam Launching dan Sosialisasi KIPP PRO Tahun 2026 & 2027, secara virtual.
Melalui kolaborasi tersebut, lanjut Menteri Rini, diharapkan semakin banyak inovasi yang dapat direplikasi untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, berkualitas, dan inklusif sebagai bagian dari Gerakan Nasional Pelayanan Publik 24/7. Menurutnya, ukuran keberhasilan sebuah inovasi bukan hanya ketika berhasil diciptakan, tetapi ketika mampu memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dijelaskan, ke depan, tantangan pelayanan publik semakin kompleks. Untuk itu, inovasi yang baik tidak cukup berhenti sebagai praktik di satu instansi, tetapi harus dapat diperluas dan direplikasi agar manfaatnya dirasakan oleh semakin banyak masyarakat. Adapun tema yang diusung dalam KIPP PRO Tematik Tahun 2026 yaitu “Pelayanan Inklusif pada Fase Kelahiran” sementara KIPP PRO General Tahun 2027 mengusung tema “Pelayanan Inklusif melalui No Wrong Door dan Human Centric”.
Menteri PANRB Rini Widyantini
Dalam kesempatan itu Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru mengatakan KIPP PRO tidak hanya berfokus pada penciptaan inovasi, tetapi juga mendorong agar inovasi yang telah terbukti memberikan dampak dapat diperluas skalanya, direplikasi di berbagai daerah dan instansi, serta memiliki orientasi untuk berkontribusi dan bersaing pada tingkat global.
Sebagai informasi, sejak diselenggarakan dari 2014, KIPP telah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong dan mengapresiasi inovasi pelayanan publik di Indonesia. “Dalam kurun waktu tersebut, KIPP telah menghasilkan 1.338 inovasi atau praktik terbaik pelayanan publik yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,” tutur Otok.
Deputi Otok menegaskan perjalanan inovasi tidak hanya berhenti pada saat inovasi mendapatkan pengakuan atau penghargaan. Bagi inovasi yang telah terbukti memberikan dampak perlu terus dikembangkan, diperluas, dan dimanfaatkan agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Dijelasakan, peluncuran KIPP PRO Tahun 2026 menjadi penanda dimulainya kembali semangat untuk terus memperkuat inovasi dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Mari kita jadikan KIPP PRO bukan sekadar kompetisi, tetapi sebagai ruang untuk memperluas skala inovasi, mempercepat replikasi praktik terbaik, memperkuat kolaborasi, dan membawa inovasi pelayanan publik Indonesia menuju orientasi global,” imbuhnya.
Berbeda dari KIPP tahun 2025, peserta KIPP PRO tematik adalah pemerintah daerah yang terdiri atas pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. Ada enam kriteria yang harus dipenuhi oleh inovasi yang diajukan dalam KIPP PRO Tematik Tahun 2026. Pertama, diharapkan inovasi memiliki nilai kebermanfaat (dampak). Kedua, inovasi mengandung kontekstual.

Ketiga, inovasi pelayanan publik juga dapat disebarluaskan. Selanjutnya, inovasi juga dapat diimplementasikan. Kriteria selanjutnya yakni memiliki nilai kebaruan (novelty), dan berkelanjutan. Selain itu, ada lima kategori inovasi pada KIPP PRO Tematik 2026 yaitu layanan elektronik; layanan jemput bola; layanan tatap muka; layanan mandiri; dan multikanal layanan.
Namun, tetap ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi setiap instansi pemerintah yang hendak mengirimkan proposal inovasinya. Dalam KIPP PRO Tematik Tahun 2026 disyaratkan inovasi harus memenuhi seluruh kriteria inovasi. Kemudian, peserta harus membuat video dengan durasi maksimal tiga menit yang menggambarkan hal-hal yang terkait Inovasi, termasuk testimoni masyarakat/penerima manfaat inovasi, namun tidak boleh menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan dan/atau mengandung konten promosi produk komersial. Video diunggah melalui media sosial YouTube atau Instagram dan bersifat publik.
Selanjutnya, usia implementasi minimal tiga tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran KIPP sampai dengan waktu dimulainya implementasi inovasi. Peserta juga mendaftarkan satu inovasi pada satu kategori, dan menggunakan judul yang menggambarkan inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan.
Peserta juga menyertakan surat pernyataan yang memuat implementasi inovasi; identitas innovator; dan kesediaan replikasi. Terakhir, peserta mengalihbahasakan proposal ke dalam bahasa inggris (opsional). (fik/HUMAS MENPANRB)








