JAKARTA – Rangkaian Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022 telah berakhir. Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengumumkan Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2022 yang terdiri dari Top 45 Inovasi dari kelompok umum dan 5 Outstanding Achievement of Public Service Innovation dari kelompok khusus.
Kegiatan ini akan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kementerian PANRB pada Kamis, 28 Juli 2022 pukul 09.00 WIB. Dijadwalkan, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa akan hadir secara virtual dalam acara tersebut. Diah mengatakan bahwa penilaian KIPP Tahun 2022 dilakukan secara independen dan akuntabel.
“Penilaian KIPP Tahun 2022 dilakukan secara independen dan akuntabel oleh Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen (TPI) tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran KIPP 2022 telah dibuka sejak tanggal 1 Maret 2022 hingga tanggal 16 April Tahun 2022. Jumlah inovasi pelayanan publik yang terdaftar di Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) pada tahun ini mencapai 3.478 inovasi yang artinya naik sebesar 9.44 persen dari jumlah inovasi yang terdaftar tahun sebelumnya.
Dijelaskan bahwa TPI telah melakukan penilaian presentasi dan wawancara serta verifikasi lapangan kepada para Finalis Top Inovasi sejak tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2022 secara virtual. Sementara itu, pada 22 Juli 2022, TPI telah melakukan sidang pleno untuk menentukan Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji yang akan segera diumumkan.
Disampaikan, pengumuman ini ditujukan untuk mengumumkan secara luas kepada instansi pemerintah dan juga masyarakat mengenai rangkaian dan hasil penyelenggaraan KIPP tahun 2022. Hal tersebut dimaksudkan, agar transparansi dalam proses penyelenggaraan KIPP dapat terwujud.
Sebagai informasi, KIPP merupakan salah satu cara yang dilakukan dalam pembinaan inovasi pelayanan publik. Pembinaan inovasi merupakan tugas yang tidak hanya dilakukan oleh Kementerian PANRB, tetapi juga setiap instansi pemerintah baik pusat dan daerah. Adapun penyelenggaraan rangkaian KIPP tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 50/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022. (fik/HUMAS MENPANRB)