JAKARTA – Sebagaimana dikutip oleh beberapa media bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, 64 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mayoritasnya merupakan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Administrasi, belum memiliki kompetensi teknis secara spesifik. Dijelaskan, persentase yang dimaksud Menteri PANRB itu bukan dari jumlah keseluruhan PNS, karena di dalamnya tidak termasuk tenaga guru dan kesehatan.
“Pak Menpan menegaskan bahwa yang dimaksud 64 persen JFU Administrasi itu bukan dari jumlah total PNS, melainkan dari jabatan Fungsional Tertentu (JFT) teknis, Jabatan Struktural, dan JFU Administrasi itu sendiri. Jadi persentasenya diluar JFT guru dan JFT kesehatan,” tegas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman yang dijumpai di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (20/10).
Menurutnya, beberapa media belakangan ini mengambil pernyataan Menteri PANRB terkait hal tersebut tetapi kutipannya tidak utuh, sehingga pemberitaannya menjadi tidak proporsional. Untuk itu, diperlukan klarifikasi.
Saat ini, jumlah JFU Administrasi sebanyak 1.667.905. Sedangkan untuk JFT Teknis (sepèrti peneliti, perekayasa dll) sebanyak 438.489, dan jabatan struktural berjumlah 498.251. Persentase JFU Administrasi dari ketiga jumlah tersebut diperoleh angka 64 persen.
Total PNS adalah 4.475.315, yang tersebar di pusat sebanyak 21.04 persen dan daerah 78,96%. Jika diambil dari total keseluruhan PNS, Herman menjelaskan bahwa persentase JFU Administrasi adalah 37,26 persen. “Kalau jumlah ketiga jabatan tadi ditambah dengan jumlah JFT Guru dan kesehatan, persentase JFU Administrasi sebanyak 37 persen,” ujar Herman.
Dikatakan, JFU Administrasi tersebut adalah tenaga administrasi, termasuk diantaranya seperti juru ketik, pengantar surat dan lain-lain. (HUMAS MENPANRB)