Tangkapan Layar Rapat Koordinasi Lanjutan terkait Rancangan Perpres SAKP secara hibrida Senin (19/02).
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merampungkan penyusunan naskah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Substansi RPerpres ini merupakan sumbangsih pemikiran bersama yang melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri, serta dikawal oleh Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
Pada berbagai kesempatan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa SAKP akan terus diperkuat. Konsepsi RPerpres kebijakan SAKP akan mengubah mekanisme sistem perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.
“Kedepan melalui SAKP dipastikan joint outcome sasaran pembangunan nasional dan outcome lintas instansi semakin sinergis dengan kolaborasi kinerja antar kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang tergambar secara berjenjang dengan baik dan terkonsolidasi,” ungkapnya, Selasa (20/02).
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebut RPerpres ini telah mencapai tahap finalisasi. "Hari ini kami melakukan pembahasan pendalaman terhadap muatan RPerpres SAKP lewat rapat koordinasi lanjutan yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS," ujarnya usai rapat yang dilakukan secara hibrida, Senin (19/02).
Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini menjelaskan Penyusunan SAKP merupakan upaya untuk memperkuat fungsi-fungsi kementerian yang bersifat croscutting. Sharing output dan outcome ditetapkan lebih awal untuk kemudian dapat lebih efektif dijalankan dan dipantau capaian kinerjanya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo merasakan semangat kolaborasi lintas instansi dalam penyusunan RPerpres SAKP. Ia memandang hal ini sebagai terobosan positif yang mencerminkan komitmen perbaikan kinerja pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan.
"Saat ini kolaborasi di lingkungan kementerian/lembaga masih di level koordinasi, kedepan dengan komitmen yang tinggi akan mengarah pada level merger. R-Perpres SAKP kedepan akan memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga, oleh karena itu fungsi BAPPENAS sangat penting dalam mengorkestrasi SAKP," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Prosedur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/BAPPENAS Heriyadi menyoroti substansi SAKP terkait demarkasi pembagian peran dalam penyelenggaraaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Nasional (SAKPN) yang dirasa belum terpotret jelas pada draft R-Perpres, sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
"Pada tahap SAKP mulai dari perencanaan hingga pelaporan masih terdapat beberapa catatan seperti mengenai definisi kinerja yang belum seragam, integrasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) dalam setiap tahapan SAKPN, hingga proporsi sejauh mana leading agency berperan dalam perencanaan dan pengendalian kinerja pembangunan dalam konteks SAKPN," ujarnya.
SAKP menjadi salah satu program prioritas yang akan segera dirampungkan oleh Kementerian PANRB. SAKP diperkuat untuk memastikan kinerja instansi pemerintah berjalan serempak, tidak ego sektoral, sehingga target pembangunan tercapai. Sebelumnya Kementerian PANRB juga telah melakukan serangkaian pertemuan yang intensif bersama instansi terkait terus membahas substansi muatan Rancangan Perpres Kebijakan SAKP. (HUMAS MENPANRB)