Deputi RB Kunwas Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh menyalami perwakilan instansi pemerintah dari Kaltara yang tengah melakukan konsultasi mengenai SAKIP
Tahun 2016 segera berakhir, namun hal tersebut tidak mempengaruhi kinerja instansi pemerintah yang terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya dari segi akuntabilitas. Tercatat sepanjang tahun 2016, tak kurang dari 100 instansi pemerintah mengunjungi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk berkonsultasi terkait implementasi sistem akuntbailitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
Hal tersebut menjadi bukti dan bentuk komitmen nyata yang diberikan pimpinan setiap instansi pemerintah untuk melakukan perubahan tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik. Namun ketika komitmen telah datang, pimpinan instansi pemerintah tetap berkewajiban untuk mendorong perubahan dalam organisasi, baik dari mindset, culture set, hingga kinerja guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Tak hanya instansi pemerintah yang sudah mendapatkan predikat baik dalam SAKIP yang melakukan konsultasi dan meminta bimbingan teknis kepada Kementerian PANRB, melainkan instansi pemerintah yang sudah mendaptkan predikat B hingga predikat terbaik, yaitu A, juga tetap berkonsultasi dan meminta pembinaan. Sebut saja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Banyuwangi, yang tetap melakukan konsultasi dengan Kementerian PANRB.
Di level pusat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ketenagakerjaan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, POLRI, Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT), menjadi beberapa nama yang paling sering melakukan konsultasi.
Selain instansi pemerintah yang datang untuk melakukan kunjungan kerja, Kementerian PANRB pun turut aktif mendatangi instansi pemerintah, baik Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah, untuk memberikan pembinaan secara berkelanjutan. Jemput bola yang dilakukan oleh Kementerian PANRB melalui forum komunikasi dan koordinasi, coaching clinic, serta berbagai kegiatan lainnya, tidak lain adalah untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh, menyambut baik semangat dan komitmen yang telah ditunjukkan oleh instansi pemerintah yang memiliki kepedulian untuk melakukan perubahan ke arah ayang lebih baik. “Suasana seperti ini harus terus dijaga, karena selalu ada ruang untuk melakukan perbaikan,” ujar Ateh.
Saat ini, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja secara langsung kepada 82 instansi pemerintah di level pusat dan 34 Pemerintah Provinsi. Sementara di level Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap 128 Pemerintah Kabupaten/Kota, dibantu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 34, dan Inspektorat Provinsi sebanyak 153. Selain itu Kementerian PANRB juga telah melakukan evaluasi terhadap 193 Pemerintah Kabupaten/Kota melalui desk evaluation.
Laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LHE AKIP) atas kinerja instansi pemerintah tahun 2016 pun siap untuk diserahkan kembali kepada instansi pemerintah sebagai rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan oleh Kementerian PANRB.
Namun demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian PANRB bukanlah penilaian LAKIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah/LKj), melainkan penilaian terhadap keseluruhan organisasi atas perbaikan dan perubahan yang dilakukan menuju tata kelola pemerintah yang lebih baik.
“SAKIP ini bukanlah kontestasi, yang sekedar memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah. Tapi SAKIP ini menunjukkan bagaimana tata kelola setiap instansi pemerintah berjalan, bagaimana pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran, budget saving, outcome yang bermanfaat bagi masyarakat, dan bermuara pada perbaikan kualitas pelayanan publik,” ujar Ateh.
Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah telah diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya, setelah mulai berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Substansi evaluasi AKIP ini sejalan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional serta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, seperti PP No. 8 tahun 2006 tentang Kewajiban Melaporkan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 tahun 2014 juga telah mengamanatkan kepada Kementerian PANRB untuk melakukan koordinasi pengevaluasian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dijelaskan, dalam pasal 29 (5) Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kementerian PANRB mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaanya, evaluasi yang dilakukan melibatkan BPKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Inspektorat Provinsi. Sementara pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja disusun bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemendagri.
Atas pembinaan dan kesuksesan yang diraih oleh beberapa Pemerintah Daerah terkait hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pada tahun lalu, Kementerian PANRB pun dibanjiri apresiasi, salah satunya dari Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengungkapkan bahwa pembinaan secara komperhensif yang dilakukan oleh Kementerian PANRB telah melahirkan sistem e-performance based budgeting yang merupakan hasil integrasi antara sistem e-budgeting dengan SAKIP, di mana akuntabilitas kinerja menekankan pentingnya transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berbasis pada kinerja. Dengan demikian, setiap anggaran yang dialokasikan akan berorientasi pada outcome atau manfaat bagi masyarakat.
Sri Sultan juga mengungkapkan bahwa akuntabilitas kinerja yang didorong oleh Kementerian PANRB telah memberikan perubahan fundamental bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di Provinsi Yogyakarta. "Akuntabilitas kinerja menjadi sebuah proses yang panjang untuk mendorong perubahan fundamental, terutama mindset dengan mengedepankan aspek pelayanan dan berorientasi pada hasil. Untuk mewujudkan result oriented government, cost harus ditujukan pada hasil," ujarnya.
Lebih lanjut, Sultan juga menjelaskan bahwa instruksi Presiden Joko Widodo mengenai implementasi money follow program telah ditindaklanjuti oleh Pemprov DIY dengan mengembangkan instruksi tersebut dengan program follow result.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin hasil yang akan dicapai dari setiap program atau kegiatan terhadap sasaran yang telah ditetapkan. "Bicara money follow program, itu harus didasari pada program follow result, sehingga bisa terjadi pengurangan kegiatan atau program dan semakin efisien dalam penggunaan anggaran. Perencanaan dan program atau kegiatan harus berkorelasi pada hasil," tegas Gubernur.
Program follow result adalah bagian penting dalam sistem perencanaan yang bisa memastikan berjalannya anggaran berbasis pada kinerja. Dengan adanya integrasi antara sistem perencanaan dengan sistem penganggaran, maka bisa dipastikan sasaran-sasaran yang menjadi prioritas bisa tercapai.
Namun untuk menjamin kesuksesan berjalannya sistem tersebut, permasalahan mindset yang selama ini dihadapi harus diubah. Apabila bicara mengenai e-performance based budgeting, maka mindset harus mengikuti perkembangan bukan hanya mengubah intensitasnya, tetapi juga menjaga konten dalam sistem yang berjalan tersebut
Senada dengan penyataan Gubernur, Kepala Bappeda Provinsi DIY, Tavip Agus Rayanto juga mengatakan bahwa akuntabilitas kinerja sangat berdampak pada pembangunan daerah menuju result oriented government. Melalui sistem e-performance based budgeting yang diterapkan, Pemprov DIY bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dengan memperkecil jumlah kegiatan. "Atas arahan Pak Gubernur (Sri Sultan Hamengkubuwono X), walaupun anggaran kami semakin besar, tetapi kegiatan kami semakin sedikit. Dengan menggeser kegiatan dengan analisis berbasis program, rata-rata kami bisa menghemat Rp 1 Miliar dari tiap kegiatan," ujarnya.
Tavip menjelaskan bahwa Pemprov DIY telah berhasil mengurangi jumlah kegiatan dari 3.200 kegiatan pada tahun 2014 menjadi hanya 854 kegiatan yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2017 mendatang. Dengan semakin berkurangnya jumlah kegiatan, Pemprov DIY juga tidak memperbolehkan indikator sasaran kinerja dalam bentuk presentase, melainkan harus bersifat absolut.
Atas prestasi tersebut, Menteri PANRB, Asman Abnur, memberikan apresiasi tinggi dan menjadikan Provinsi DIY sebagai role model untuk kemudian direplikasi oleh seluruh instansi pemerintah. "Kita akan tetapkan daerah lain sebagai role model, tapi contohnya adalah Yogyakarta. Ini harus ditularkan ke seluruh Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut memberikan apresiasi kepada Kementerian PANRB atas pembinaan yang telah dilakukan. Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Setiajid, mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilaksanakan.
Rekomendasi perbaikan tersebut antara lain dengan menindaklanjuti perbaikan sasaran indikator kinerja dalam RPJMD hingga ke individu oleh Bagian Organisasi, Bappeda, serta Inspektorat. Selanjutnya, penyempurnaan terhadap sistem keuangan dan kinerja yang saat ini masih dalam proses bersama Bappeda.
Ketiga, rumusan program dan kebijakan yang berorientasi pada hasil (outcome) telah disederhanakan. Kemudian kompetensi Inspektorat dalam melakukan evaluasi telah ditingkatkan melalui berbagai program kerja terkait. Terakhir, Pemprov Jawa Timur juga telah meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui bimbingan teknis secara kolektif dan pembinaan khusus.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan. Terima kasih kepada Kementerian PANRB atas pembinaannya," ujarnya.
Setiajid juga mengatakan bahwa akan terus meningkatkan kerjasama dan sinergitas dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. "Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, kami menargetkan minimal B, tapi sudah banyak yang dapat nilai BB dan juga A," katanya.
Tak mau ketinggalan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun turut memberikan apresiasi kepada Kementerian PANRB. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengapresiasi Kementerian PANRB atas pembinaan yang telah dilakukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait implementasi SAKIP. Menurutnya, Kementerian PANRB melalui SAKIP yang menekankan pentingnya sebuah perencanaan guna mencapai target-target strategis, telah membawa paradigma baru dalam pemerintahan.
"Perencanaan yang baik belum tentu bisa dilaksanakan dengan baik, tetapi tidak pernah ada pelaksanaan yang baik tanpa perencanaan yang baik. Saya berterima kasih kepada Kementerian PANRB atas pelajarannya. Kita harus menyambut sebuah paradigma baru, yang tadinya money follow program, kemudian diteruskan menjadi program follow result," ujarnya. (ris/HUMAS MENPANRB)