Pin It

20161027 Pembukaan Inovasi Yanlik 2

BANDUNG - Kementerian PANRB kembali menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2017 yang akan dikelompokkan ke dalam empat kategori. Untuk pendaftaran akan dimulai tanggal 1 November  2016,  sementara pengumuman dan penyerahan penghargaan  TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 direncanakan Juli 2017.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi kompetisi inovasi pelayanan publik 2017 di Pusdai Bandung, pada hari kedua Forum replikasi inovasi pelayanan publik, di Bandung, Kamis (27/10). Kompetisi ini bertujuan untuk  menjaring, menetapkan dan menggunakan inovasi yang terpilih sebagai bahan transfer teknologi dan replikasi inovasi pelayanan publik, ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin saat memberikan pengarahan dalam sosialisasi kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2017, di Bandung, Kamis (27/10).

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Sri Hartini mengatakan,  dalam kompetisi iniseluruhnya berbasis web, dan tidak ada lagi pendaftaran secara manual. ”Ada admin dari Kementerian PANRB, ada admin lokal masing-masing instansi. Semuanya lewat Sinovik," ujarnya seraya menambahkan bahwa Informasi lengkap dapat diunduh di website www.menpan.go.id mulai tanggal 1 November tanggal mendatang.

Untuk bisa menjadi peserta kompetisi, inovasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, inovasi itu harus memberi perbaikan, memberikan manfaat bagi masyarakat,  dapat atau sudah direplikasi, berkelanjutan, dan menarik. Inovasi itu minimal  harus sudah dilaksanakan  satu tahun. “Jadi kalau belum setahun jangan didaftarkan, karena pasti akan tersingkir dalam seleksi administrasi,” imbuhnya.

 4 kategori

Dijelaskan, dalam kompetisi kali ini dikelompokkan ke dalam empat kategori inovasi. Pertama, kategori Tata kelola pemerintahan, yang meliputi salah satu atau lebih unsur partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, kualitas regulasi, penegakan hukum, ketertiban sosial, dan kontrol terhadap korupsi dalam pelayanan publik.

Kedua, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; ketiga, perbaikan kesejahteraan sosial dalam penyelesaian masalah-masalah sosial; dan keempat, pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu pelayanan yang dilaksanakan melalui kontak langsung dengan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung.

Peserta kompetisi adalah inovasi pelayanan publik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dapat mengajukan lebih dari satu inovasi pelayanan publik.

Ditambahkan, inovasi pelayanan publik yang pernah diajukan dalam kompetisi periode sebelumnya, termasuk  inovasi pelayanan publik yang pernah mendapat penghargaan TOP 99 pada kompetisi periode sebelumnya dapat diajukan kembali sebagai inovasi baru yang merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya.

Ditambahkan, satu inovasi pelayanan publik hanya boleh diikutkan dalam satu kategori. Apabila suatu inovasi memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, harus memilih salah satu kategori yang paling dominan.

Sri Hartini juga mengatakan, inovasi yang diajukan harus memenuhi empat kriteria, yakni memperkenalkan pendekatan baru, produktif, berdampak dan berkelanjutan. Dijelaskan, yang dimaksud memperkenalkan pendekatan baru adalah memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

Sedangkan produktif, yang dimaksud adalah memberikan bukti hasil implementasi. Sedangkan yang dimaksud berdampak adalah memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas.

Adapun berkelanjutan adalah Memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

6 tahap penilaian

Ada enam tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi yang dilakukan oleh admin Kementerian PANRB secara sistem. Dalam seleksi ini memperhatikan relevansi dengan salah satu kategori inovasi; kelengkapan proposal inovasi pelayanan publik pada aplikasi online; telah diimplementasikan minimal 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan inovasi pelayanan publik sampai dengan pendaftaran secara online; menyertakan rencana aksi dalam satu tahun terakhir; serta menyetujui pernyataan bahwa keterangan yang disampaikan dalam proposal inovasi pelayanan publik adalah benar. “Peran Kementerian PANRB hanya sampai di sini,” imbuhnya.

Tahapan selanjutnya (II) berupa desk evaluation yang dilakuka oleh Tim evaluasi, yang akan menghasilkan daftar pendek hasil penilaian proposal inovasi pelayanan public.

Tahap ketiga, penilaiian dilakukan oleh Tim Panel Independen, setelah mendengar pertimbangan dari Tim Evaluasi. Tim panel ini akan  menentukan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 berdasarkan daftar pendek hasil penilaian tahap II.

Pada tahap keempat, dilakukan presentasi dan wawancara, yang hasil penilaiannya merupakan nilai rata-rata yang diberikan oleh anggota Tim Panel Independen. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan observasi lapangan, yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup, yang dapat menugaskan mystery shopper untuk melakukan observasi secara tertutup atau diam-diam terhadap inovasi pelayanan publik tertentu dengan alasan tertentu untuk melihat kondisi nyata inovasi pelayanan publik.

Hasil verifikasi dan observasi lapangan tersebut digunakan oleh Tim Panel Independen untuk menguatkan atau mengurangi hasil penilaian presentasi dan wawancara.

Penilaian tahap VI atau penentuan akhir  merupakan penilaian penentuan dalam sidang Tim Panel Independen untuk menentukan inovasi pelayanan publik terbaik dengan mempertimbangkan komposisi keterwakilan kategori dan instansi. Sidang Tim Panel Independen dilakukan secara tertutup dan meminta klarifikasi dari unsur Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tim Evaluasi, dan pihak lain yang dianggap perlu. “Sidang Tim Panel Independen akan menghasilkan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017,” ujar Sri Hartini.

Menurut rencana komposisi penerima penghargaan Top 99 terdiri dari 12 kementerian/lembaga, 12 provinsi, 63 kabupaten/kota, dan 12 BUMN/BUMD. Sedangkan Top 40, terdiri dari 5 kementerian/lembaga, 5 provinsi, 25 kabupaten/kota, dan 5 BUMN/BUMD. (ags/HUMAS MENPANRB)

AGENDA

No Tanggal Kegiatan Keterangan
1 27 Okt ‘16 Sosialisasi Nasional Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Sosialisasi nasional bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN
2

1 Nov’16 s.d.

28 Feb’17

Pengajuan proposal inovasi pelayanan publik secara online melalui Sinovik

Alamat:

sinovik.menpan.go.id.

3 1 Mrt s.d. 15 Apr’17

Penilaian tahap I

Penilaian tahap II

Menghasilkan daftar pendek hasil penilaian proposal inovasi pelayanan publik
4 15 Apr s.d. Jun’17

Penilaian tahap III dan bimbingan perbaikan proposal inovasi pelayanan publik

Penilaian tahap IV

Menghasilkan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017
5 Juni s.d. Juli 2017

Penilaian tahap V

Penilaian tahap VI

Menghasilkan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017

6 Juli 2017 Pengumuman dan penyerahan penghargaan  TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017