Pin It

20220830 Kota Bukittinggi Segera Resmikan Mal Pelayanan Publik 1Suasana pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi

 

BUKITTINGGI Pemerintah Kota Bukittinggi membuktikan kesungguhannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui mal pelayanan publik (MPP), masyarakat di Kota Bukittinggi akan dapat merasakan kolaborasi berbagai layanan administrasi dan perizinan dalam satu tempat.

"Hadirnya MPP Kota Bukittinggi menjadi ajang bagi instansi penyedia layanan untuk berkolaborasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan aman kepada masyarakatnya," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa pada Selasa (30/08).

Direncanakan, MPP di Negeri Fort de Kock ini akan diresmikan oleh Plt. Menteri PANRB Mahfud MD. Peresmian juga dilakukan bersama Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah serta Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.

Kota Bukittinggi menjadi daerah keempat di Ranah Minang yang akan meresmikan MPP. Ia juga menjadi MPP ke-11 di Pulau Sumatra dan ke-67 yang berdiri di Indonesia.

20220830 Kota Bukittinggi Segera Resmikan Mal Pelayanan Publik 2

Terdapat 121 jenis layanan dari 19 instansi pemerintah daerah, BUMN/D, dan swasta yang tergabung di dalamnya. Berlokasi di pusat kota, keberadaan MPP ini dapat memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya. Hal ini diamini oleh Linda Sari, salah satu pengunjung MPP Bukittinggi.

Menurutnya, lokasi yang dekat dengan rumah membuatnya mudah untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB). "Lokasinya dekat, pelayanannya juga ramah, dan ada banyak instansi, jadi tidak perlu ke banyak tempat kalau saya mau mengurus NIB dan Samsat sekaligus," imbuhnya.

Terdapat berbagai fasilitas untuk menjaga kenyamanan pengunjung MPP ini. Beberapa diantaranya adalah ruang laktasi, ruang bermain anak, musala, serta terdapat pula layanan bagi penyandang disabilitas seperti toilet, kursi roda, dan jalur landai.

MPP ini berada di Jl. Perwira No. 33, Belakang Balok, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi, Sumatra Barat. Masyarakat Kota Bukittinggi dapat mengurus berbagai layanan administrasi maupun layanan perizinan dan non-perizinan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan di hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB. (nan/HUMAS MENPANRB)

 

Instansi yang tergabung dalam MPP Bukittinggi

  1. Kejaksaan Negeri Bukittinggi
  2. Polres Bukittinggi
  3. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam
  4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
  5. PT Jasa Raharja
  6. PT Taspen
  7. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi (Samsat)
  8. PT PLN UP3 Bukittinggi
  9. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
  10. Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi
  11. PDAM Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
  12. BAZNAS Kota Bukittinggi
  13. BPJS Kesehatan Kota Bukittinggi
  14. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Bukittinggi
  15. PT Bank Mandiri Kota Bukittinggi
  16. BRI Bukittinggi
  17. PT BNI Bukittinggi
  18. Bank Nagari Bukittinggi
  19. PT BPR Jam Gadang Kota Bukittinggi