Pin It

20221101 DEP BALAKS Rakor Kebijakan Standart Pelayanan Kota Cerdas 2Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati (kiri) saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Standar Pelayanan Perkotaan Cerdas Berkelanjutan Melalui Pengembangan Platform Indonesia Digital Services Living Lab di Jakarta, Selasa (01/11).

 

JAKARTA – Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ketujuh program Kementerian PANRB ini merupakan penerjemahan arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi (RB).

“Presiden meminta birokrasi harus berdampak dan bukan tumpukan kertas semata. Selain itu birokrasi harus lincah dan cepat,” jelas Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Standar Pelayanan Perkotaan Cerdas Berkelanjutan Melalui Pengembangan Platform Indonesia Digital Services Living Lab di Jakarta, Selasa (01/11).

Menurut Nanik, keterpaduan layanan digital untuk untuk mendukung terwujudnya kota cerdas (smart city) perlu dilakukan karena pada RPJMN 2020-2024 terdapat arah kebijakan reformasi birokrasi dan tata kelola untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.

Terdapat tiga pilar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Pilar tersebut yaitu aparatur sipil negara, kelembagaan dan proses bisnis organisasi, serta akuntabilitas kinerja dan pengawasan. Pilar-pilar ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian kualitas pelayanan publik,” ujar Nanik.

Nanik memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut. Kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi forum untuk mendukung Kementerian PANRB dalam menyosialisasikan SPBE. "Kita perlu bekerja bersama-sama sesuai RB tematik arahan Presiden agar fokus di daerah tidak berbeda-beda dan dapat merasakan dampaknya secara cepat," imbuhnya.

20221101 DEP BALAKS Rakor Kebijakan Standart Pelayanan Kota Cerdas 1

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan konsep kota cerdas memiliki potensi inovatif dalam menyelesaikan permasalahan perkotaan terkait urbanisasi, dan penyediaan layanan publik. Penyelesaian tersebut melalui strategi pengelolaan perkotaan yang lebih berkelanjutan dan berketahanan dengan menyeimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan melalui inovasi dan solusi yang tetap mempertahankan konteks lokal dan karakter budaya.

“Untuk itu terlebih dahulu perlu memahami konsep mengenai kota cerdas. Hal ini penting agar 'cerdas' tidak diartikan hanya sebagai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan melupakan tujuan kota untuk melayani warganya,” jelas Safrizal.

Menurutnya, perkotaan cerdas secara garis besar didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang terintegrasi dan berkesinambungan dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengendalian untuk menciptakan pelayanan perkotaan secara efektif dan efisien. Dimana keberhasilannya merupakan kombinasi dari efektivitas pengelolaan sumber daya, kolaborasi lintas sektor maupun lintas pemangku kepentingan, dan masyarakat yang akan menggunakan dan juga merasakan manfaatnya untuk dapat hidup nyaman serta aman.

“Atau dengan kata lain bukan hanya mengenai prasarana dan sarana TIK. Dalam hal ini TIK hanya salah satu cara dalam penerapan kota cerdas,” tambahnya. (kar/HUMAS MENPANRB)