Menteri PANRB Asman Abnur saat memberikan pengarahan pada Musrenbang Pemprov Riau di Pekanbaru, Selasa (21/03)
PEKANBARU – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menekankan pentingnya perencanaan bagi pemerintah daerah. Banyaknya kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau yang nilai akuntabilitas kinerjanya belum baik, merupakan cerminan bahwa kualitas perencanaan di daerah ini perlu lebih ditingkatkan.
Demikian dikatakan oleh Menteri Asman saat membuka dan memberikan pengarahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Riau Tahun 2017 di Pekanbaru, Riau, Selasa (21/03). Dikatakan, kunci utama suksesnya implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ada pada perencanaan.
Karena itu, lanjutnya, perencanaan harus dipersiapkan secara matang sehingga pengintegrasian antara perencanaan, penganggaran, dan manajemen kinerja akan membentuk sistem yang mengarah pada efisiensi pengunaan anggaran (budget saving). Perencanaan jangan setengah2. Pelaporan adalah hal kedua, setelah itu dilakukanlah monitoring, lalu evaluasi. “Keempat hal tersebut saling bersinggungan, jika perencanaan tidak baik, hal kedua, ketiga dan keempat tidak akan ada. Jadi keempat hal tersebut harus diperhatikan secara baik-baik," tegas Asman.
Dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemda mewujudkan sasaran reformasi birokrasi, yaitu pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Diingatkan juga bahwa Presiden Jokowi menuntut para Menteri untuk fokus memberbaiki birokrasi di negeri ini. “Negeri ini harus diperbaiki birokrasinya. ASN tidak boleh kerja biasa-biasa saja, harus luar biasa," ujarnya.
Menteri juga mengatakan perlunya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, serta perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam hal ini Kementerian PANRB terus mendorong instansi pemerintah meningkatkan akuntabilitas kinerja melalui perbaikan manajemen kinerja. Akuntabilitas kinerja menggambarkan kemampuan suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dan digunakan dalam melakukan pembangunan.
Untuk itu, instansi pemerintah diwajibkan menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sehingga bisa mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikeluarkan, dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat. "Saat ini baru ada dua kabupaten/kota yang mendapat nilai A, yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Kota Bandung. Saya pikir semua daerah bisa dan meningkatkannya, tegantung dari SDM itu sendiri," lanjutnya.
Sementara itu, dari 9 pemda di wilayah Provinsi Riau, baru ada dua yang mendapat nilai B, yakni Pemprov Riau dan Kabupaten Siak. Selain itu, ada 6 pemda yang nilainya CC, empat mendapat C dan masih ada satu yang nilainya D.
Ia berharap, agar SKAIP bisa diterapkan seluruh pemda di Riau secara transparan guna meningkatkan akuntabilitasnya. "Mari kita ubah tata kelola pemerintahan ini menjadi lebih baik, kita tidak bisa bekerja sendiri, kita harus kompak bersama-sama mewujudkannya," tutup Asman. (twi/HUMAS MENPANRB)