Pin It

 

20140312 sesmenpanrb-tasdik-kinanto
JAKARTA – Pemerintah berencana mengevaluasi pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)  di kawasan Jabodetabek. Selain ketentuan yang mengatur hari kerja sudah hampir berusia 20 tahun, kondisi kemacetan yang selalu melanda Ibukota Republik Indonesia ini juga perlu menjadi pertimbangan.
 
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya sependapat perlunya fleksibilitas waktu (flexi time) dengan pengelompokan instansi sesuai dengan karakter peran instansi masing-masing. “Kalau memang porsinya harus keputusan Presiden, kami akan melakukan revisi Keputusan Presiden No. 68/1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah,” ujarnya saat memimpin rapat penentuan kebijakan jam kerja PNS di Kementerian PANRB, Rabu (12/3). Tetapi kalau cukup dengan Peraturan Menteri atau surat edaran Menteri PANRB, hal itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden.
 
Kebijakan mengenai jam kerja PNS juga diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di lingkungan Jabodetabek. “Kita perlu mengetahui bahwa sumber kemacetan apakah dari jumlah PNS, atau jumlah PNS yang menggunakkan kendaraan pribadi, serta lokasi kantor dengan tempat tinggal pegawai,” kata Tasdik.
Meskipun demikian, fleksi time itu bukan berarti pegawai bisa masuk seenaknya. Dikatakan, durasi kerja dalam 1 hari harus 7,5 jam dengan aturan jam masuk kerja disesuaikan.
 
Cecep A.F dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan fleksi time. “Kami sudah melaksanakan flexi time. Dulu ada juga usulan untuk jam kerja di rumah, dengan berpedoman email dan internet” ujarnya.
Sementara perwakilan Kementerian Pertahanan mengatakan bahwa di instansinya sudah ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, tetapi disediakan 50 bis untuk transportasi pegawai.
 
Berdasarkan ketentuan Keppres 68/1005, hari kerja lembaga pemerintah tingkat pusat dan pemerintah DKI Jakarta ditetapkan 5 hari kerja, Senin – Jumat. Jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam. Senin – Kamis, jam kerja 7.30 – 16.00 dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00. Sedangkan Jumat, masuk jam 7.30 – 16.30, dengan waktu istirahat jam 11.30 – 13.00. Adapun jam kerja bagi ABRI dan PNS di lingkungan  ABRI ditetapkan tersendiri oleh menhankam setelah mendengar pertimbangan Panglima ABRI.

Ketentuan tentang hari dan jam kerja ini dikecualikan untuk unit-unit yang bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta lembaga pendidikan dari SD sampai SLTA. (rga/HUMAS MENPANRB)