JAKARTA – Lagi, 64 Pegawai Negeri SIpil (PNS) kena sanksi pemecatan. Mereka berasal dari 25 instansi pusat, dan 39 pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut 20 PNS diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), ada yang diberhentikan atas permintaan sendiri.
Menteri PANRB Azwar Abubakar mengungkapkan, lebih dari separuh PNS yang dipecat tersebut akibat melanggar PP No. 53/2010, terutama karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun. “Tiga puluh empat orang PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja (TMK),” ujarnya kemarin.
Pemberian sanksi kepada PNS tersebut diputuskan dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Jumat (10/05) pekan lalu.
Terungkap, ada PNS yang tidak masuk 64 hari, 78 hari, 100 hari, bahkan ada yang hingga 166 hari. Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 th 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama 46 hari, dikenai sanksi pemberhentian. “Hal itu menunjukkan bahwa penerapan PP tersebut sudah semakin baik, dan diharapkan bisa memberikan efek jera. Anak SD saja kalo nggak masuk kerja bisa disetrap. Apalagi PNS,” sergah Azwar.
Kasus lain yang masih tetap mewarnai permasalahan PNS adalah perselingkuhan dan kawin cerai. Sebanyak 20 orang terlibat kasus perselingkuhan dan kawin cerai. “Ada juga yang dipecat karena menjadi isteri ketiga,” tambahnya. Ditambahkan, ada juga beberapa pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya, memalsukan dokumen, menerima suap dan lain-lain.
Hasil sidang BAPEK kali ini menambah panjang daftar pemecatan PNS. Dalam tiga tahun, yakni 2010 – 2012 BAPEK telah menjatuhkan sanksi kepada 627 PNS. Tahun 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 turun menjadi 89 orang, kemudian tahun 2012 melonjak menjadi 322 PNS. Pada dua bulan pertama 2013, BAPEK telah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS. Sidang BAPEK kedua tanggal 10 Mei 2013, sebanyak 64 PNS dikenai sanksi. Dengan demikian, sejak tahun 2010 hingga saat ini jumlah PNS yang mendapatkan sanksi hukuman berat, sampai pemecatan menjadi 741 orang.
Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010, PNS yang mendapatkan sanksi terbanyak akibat tidak masuk kerja. Dari 627 orang, yang dikenai sanksi dalam kurun waktu 2010 – 2012, sebanyak 511 orang diantaranya karena melakukan pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang Displin PNS. Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perzinahan/perselingkuhan, hingga menjadi calo CPNS.
Kasus terbanyak kedua, karena pelanggaran terhadap PP No. 45/1990 tentang Ijin Kawin, yang sebelumnya tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang melakukan kawin/cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang, ada juga yang menjadi isteri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo). (cry/ags/HUMAS MENPANRB)