Sosialisasi LAPOR!-SP4N di Kementerian PANRB, Senin (30/10)
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mensosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N). Sosialisasi ini diberikan kepada beberapa perwakilan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, yang belum pernah mengeikuti kegiatan serupa sebelumnya di Kemenetrian PANRB, Senin (30/10).
Beberapa perwakilan pemerintah kota atau kabupaten yang hadir diantaranya dari Kota Bau-bau, Kota Kendari, dan Pemprov Sulawesi Tenggara. Hadir juga perwakilan dari Diskominfo Kabupaten Kolaka Timur, Bagian Organisasi Setda Kolaka Utara, serta sejumlah perwakilan lainnya.
Kepala Bidang Sistem Informasi Pengelolaan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Emida Suparti mengatakan, SP4N akan mempercepat proses pengaduan masyarakat. Tidak lagi dengan kertas, jawaban atas aduan masyarakat bisa dilakukan dengan aplikasi pada smartphone, pesan singkat, ataupun e-mail. Dia memberi contoh, dulu jika masyarakat ingin mengetahui suatu informasi atau aduan, jawaban atas aduan itu bisa mencapai 3 hari. “Kalau kita membuat surat, kita lebih capek. Dengan adanya ini, bisa Cuma 5 menit,” ungkap Emida.
Adanya aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara nasional dan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, adanya sistem aduan digital ini juga sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.
Namun diakui bahwa ada beberapa tantangan yang akan harus dihadapi. Pertama, masyarakat tidak tahu kemana harus melapor, sarana konvensional, beragam dan tidak terpadu. Kedua, adalah masyarakat ragu-ragu apakah laporan atau aduannya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Ketiga, masyarakat takut akan konsekuensi melapor, akrena keamanan, dan kenyamanan terganggu,” sambungnya seraya menambahkan, jika suatu aduan masyarakat bersifat sensitif, pelapor bisa meminta untuk disembunyikan identitasnya.
Poin tantangan keempat adalah tidak tuntasnya tindak lanjut atas laporan masyarakat. Dan yang kelima, sulitnya akses waktu dan biaya bagi masyarakat.
Untuk itu, tugas pengelola pengaduan saat ini adalah memberikan pengertian kepada masyarakat bagaimana mereka harus mengadu dengan sistem ini. Segala aduan yang masuk pun harus segera ditindaklanjuti guna meningkatkan kepercayaan publik. “Tujuan akhir kita adalah mewujudkan pelayanan pengaduan ini menjadi pelayanan prima, berkualitas, dan berkeadilan,” ujar Emida.
Pelayanan terintegrasi ini adalah sistem pengelolaan pengaduan yang berjenjang dan menjamin hak masyarakat agar pengaduan jenis apapun disalurkann kepada penyelenggara pelayanan publik. SP4N juga bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dengan cepat, sederhana, tepat, tuntas, dan terkoordinasi.
Sesuai Peraturan menteri PANRB nomor 24/2014, Kementerian PANRB bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan masyarakat secara nasional. Kementerian PANRB juga berkoordinasi dengan Ombudsman RI untuk evaluasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Evaluasi mengenai pengaduan masyarakat akan dilakukan secara berkala dan secara nasional.
Berdasarkan Permenpan itu, pengelola pengaduan harus memberikan respon paling lambat 3 hari kerja sejak aduan diterima. Sedangkan evaluasi dilakukan minimal 6 bulan sekali.
Dengan adanya inovasi pengaduan digital ini, masyarakat bisa membuat pengaduan jenis apapun dan dengan media apapun. Jika ingin mengadu melalui surat elektronik, masyarakat bisa mengirimkan aduan ke kontak@lapor.go.id. Masyarakat juga bisa memberikan aduan melalui SMS ke nomor 1708. (don/HUMAS MENPANRB)