Pin It

20131024 sidang bapek

JAKARTA – Di tengah maraknya jutaan orang berebut kursi untuk menjadi CPNS, masih saja muncul kabar banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan gara-gara tidak masuk kerja (TMK) alias bolos. Ironi ini semakin diperparah dengan kenyataan adanya sejumlah PNS yang diberhentikan akibat selingkuh, menjadi isteri kedua, narkoba, tersangkut kasus pidana, dan lain-lain.

Rendahnya disiplin PNS tampaknya masih menjadi keprihatinan di tanah air. Dari 64 pelanggaran PNS yang dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), 44 kasus diantaranya merupakan pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.

Kenyataan itu sempat membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar tak habis pikir. “Kenapa masih banyak pegawai yang tidak masuk kerja, sementara jutaan orang antre berebut untuk menjadi CPNS,” ujarnya usai memimpin sidang BAPEK di Kementerian PANRB, Kamis (24/10).

Banyaknya PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja (TMK) kali ini menambah daftar panjang pegawai yang diberhentikan karena kasus serupa.  Tanggal 19 Juli 2013,  34 PNS juga diberhentikan gara-gara TMK. “Sekarang, empat puluh empat PNS diberhentikan, lagi-lagi  karena bolos,” tegasnya.

Terungkap ada 64 PNS yang terkena sanksi pada sidang BAPEK kali ini. Selain TMK lima orang beristri lebih dari satu, 5 orang melakukkan perjinahan/selingkuh, menggunakan  narkotika 3 orang, tindakan asusila 2 orang, menjadi istri ke 2 sebanyak 3 orang, Calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan wewenang 1 orang. Ada juga PNS yang dikenakan sanksi berlapis pada sidang BAPEK. “Sudah tidak masuk kerja, menggadaikan mobil rental, melakukan penipuan, terlibat kasus penggandana uang, dan menjadi makelar kasus dan calo CPNS,” imbuh Azwar Abubakar.

Dalam sidang yang dihadiri  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno itu, dari 69 kasus pelanggaran PNS. Namun dari jumlah itu, empat  diantaranya merupakan pembatalan SK Bapek, dan 65 kasus pelanggaran.

Terhadap 65 kasus tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik atas pemberhentian dengan hormat permintaan sendiri, maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Bapek tidak serta merta mengamini seluruh putusan PPK  tersebut.  Ada sejumlah putusan yang diperkuat, diperingan, ada juga yang dibatalkan. “Dalam sidang Bapek diputuskan, sebanyak 45 PNS diberhentikan,” tambah Menteri.  (Cry/HUMASMENPAN)