AMBON - Pemerintah terus konsisten menjaga keamanan laut dengan menindak para pelaku penangkapan ikan secara ilegal oleh negara lain. Hal tersebut ditunjukkan dengan aksi pemusnahan barang bukti kapal ikan pelaku illegal fishing dengan cara ditenggelamkan, yang di komandoi langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di pantai Morela, Kota Ambon Provinsi Maluku, Sabtu (01/04).
Danlantamal XI Ambon Laksma Nur Singgih Prihartono mengatakan jika pemusnahan barang bukti terhadap 75 kapal asing akan dilakukan serentak di 12 titik di Indonesia. Di Ambon sendiri akan ada dua kapal yang ditenggelamkan.
Kapal yang dieksekusi adalah KM Sino 26 dan 35 yang berbendera China di Perairan Mamala dan Morela Kabupaten Maluku Tengah. Selain dua kapal ditenggelamkan, ada satu kapal lagi asal negeri Tirai Bambu yang juga dieksekusi.
Dikatakannya jika pemilihan kapal yang akan ditenggelamkan tak jauh dari bibir Pantai Morela karena bangkai-bangkai kapal tersebut akan dijadikan rumpon atau rumah ikan, dimana jaraknya hanya 20 sampai 30 meter ke bawah laut. Hal tersebut diyakini sangat cocok untuk kapal dijadikan karang serta tidak merusak ekosistem yang berada dilaut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penenggelaman 81 kapal pelaku illegal fishing, dilakukan juga serentak pada 12 lokasi di seluruh Indonesia, yaitu Aceh 3 Kapal,Belawan7 Kapal, Tarempa 10 Kapal, Natuna/ Lanal Ranai 29 Kapal, Tarakan 6 Kapal, Bali 1 Kapal, Bitung 9 Kapal, Ternate 4 Kapal, Merauke 1 Kapal, Sorong 1 Kapal, Pontianak 8 Kapal, dan Ambon 2 Kapal.
Dikatakan penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 46 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 35 kapal. Total GT Kapal yang ditenggelamkan adalah 4.203,52 GT.
"Kapal-kapal tersebut merupakan kapal yang ditangkap melalui unsur-unsur Satgas 115, yaitu TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polair Baharkam Kepolisian RI (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) karena melakukan tindak pidana di bidang perikanan, maupun tindak pidana lainnya terkait perikanan," ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Gubernur Maluku Said Assagaff, Kapolda Maluku Brigjen Pol Ilham Salahudin, para pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Pejabat TNI AL (byu/HUMAS MENPANRB)