Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Masa Bakti Tahun 2022-2027, di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (11/03).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengukuhkan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional Masa Bakti Tahun 2022-2027. Menteri Tjahjo berpesan pada Dewan Pengurus KORPRI Nasional, salah satunya agar KORPRI menjadi organisasi yang berkontribusi pada upaya membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional dan ikut menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
“Kita sadari betul bahwa masalah-masalah yang terjadi saat ini tidak akan dapat diselesaikan dengan cara-cara lama yang terbukti gagal menjawab tantangan zaman, maka KORPRI harus bisa jadi organisasi yang kondusif untuk lahirnya kreativitas dan inovasi yang mendukung terciptanya ASN profesional,” ujarnya saat memberi amanat pada Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Masa Bakti Tahun 2022-2027, di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (11/03).
Menteri Tjaho mengingatkan tentang pentingnya peran KORPRI pada upaya membangun postur aparatur negara yang solid, memiliki jiwa korps yang kuat, berintegritas, netral, dan profesional. Menurutnya, ASN adalah bagian dari pemerintah yang harus tegak lurus dan senantiasa membantu membumikan kebijakan-kebijakan kepada masyarakat.
“Di masa pandemi seperti saat ini, ASN harus menjadi contoh dan juga penggerak masyarakat agar ikut serta pada program vaksinasi dan juga secara ketat menjaga protokol kesehatan,” imbuhnya.
Pesan lain yang disampaikan Menteri Tjahjo adalah mengenai persiapan pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara di Kalimantan. Ia meminta agar seluruh pengurus dan anggota KORPRI dapat mendukung rencana tersebut.
“Sudah disiapkan perpindahan cluster pertama ASN ke IKN, saya berharap pengurus korpri nasional mendukung tugas ini untuk memastikan agar ASN yang ditunjuk bertugas di IKN adalah ASN yang profesional dan taat pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI,” terang Tjahjo.
Secara organisatoris, KORPRI dibentuk pertama kali dengan Keputusan Presiden No. 82/1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.
Harapan besar berada di pundak KORPRI, dengan jumlah anggota yang mencapai 4,2 juta dan tersebar luas dari pusat, daerah, hingga luar negeri maka dukungan anggota KORPRI akan sangat bermanfaat bagi kemajuan bangsa. “Sejalan dengan itu, tentu saja diperlukan suatu pola kerja yang lebih gesit, sinergis, dan kolaboratif serta tidak terlalu birokratis. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing, melindungi dan melimpahkan taufik serta hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam upaya meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara tercinta,” tutup Tjahjo. (rum/HUMAS MENPANRB)
Daftar Dewan Pengurus KORPRI Nasional Masa Bakti Tahun 2022-2027:
1. Ketua Umum: Zudan Arif Fakrulloh
2. Wakil Ketua Umum: Bima Haria Wibisana
3. Sekretaris Jenderal: Rini Widyantini
4. Wakil Sekretaris Jenderal: Naziarto
5. Bendahara: Bambang Hendroyono
6. Ketua I: Reydonnyzar Moenek
7. Departemen Pembinaan KORPRI Kementerian/Lembaga: Noor Sidharta
8. Ketua II: Tri Widodo W Utomo
9. Ketua III: Suharti
10. Ketua IV: Marullah Matali
11. Ketua V: Rasio Ridho Sani
12. Departemen Perlindungan ASN: Karjono
13. Departemen Penegakan Kode Etik dan Penguatan Profesi ASN: Erwan Agus Purwanto
14. Ketua VI: Teguh Setia Budi