JAKARTA - Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PANRB) untuk membahas pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) di Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tersebut.
Asdep Assesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan II Kementerian PANRB Hastori mengatakan, ULP memiliki tugas pokok untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa terutama dalam hal proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
Saat ini LAPAN belum meiliki ULP, sehingga pengadaan dilakukan di masing-masing satuan kerja melalui tim pengadaan, sementara pengadaan lainnya seperti gedung, bangunan dilakukan oleh Biro Umum.
Tahun 2011 LAPAN belum memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sendiri, untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik saja Pihak LAPAN masih bergabung dengan LPSE Badan Pengkajian Penerapan Tekhnologi (BPPT), sedangkan pada tahun 2012 mulai bergabung dengan LPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Tahun 2014 ini, LAPAN akan membentuk ULP dan akan ditempatkan pada bagian perlengkapan dan rumah tangga di bawah Biro Umum. “ULP merupakan unit organisasi non-struktural yang bertugas untuk menangani pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terintegrasi dan terpadu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hastori.
Hastori mengatakan, usulan LAPAN ini akan disampaikan kepada Deputi Kelembagaannya untuk dibahas lebih lanjut. (Gin/HUMAS PANRB)