Pin It

20220815 Layanan Pengurusan SIM Tutup Rangkaian HUT ke 63 Kementerian PANRBSuasana pelayanan pengurusan SIM di lingkungan Kementerian PANRB, Senin (15/08). 

 
JAKARTA – Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-63 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diakhiri dengan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kementerian PANRB bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan C.

Perpanjangan dan rangkaian ujian SIM dilaksanakan di area Kementerian PANRB pada Senin dan Selasa (15-16/08). “Kegiatan pelayanan pengurusan SIM ini khusus bagi pegawai dan keluarga pegawai Kementerian PANRB. Dari pendataan yang dilakukan tercatat 262 orang mengikuti kegiatan ini,” jelas Kepala Biro Umum dan Keuangan Kementerian PANRB Devi Anantha.

Devi mengatakan melalui kegiatan semacam ini, seluruh pegawai dapat berkendara di jalan raya dengan memenuhi dokumen yang diperlukan seperti SIM ini demi keamanan bersama. Sebelumnya Kementerian PANRB juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi pegawai dan keluarga pegawai Kementerian PANRB.

“Harapannya melalui kegiatan secara periodik semacam ini, pegawai di lingkup Kementerian PANRB dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tambah Devi.

20220815 SEKRETARIS Layanan Pengurusan SIM di Lingkungan Kementerian PANRB 2

Sementara itu, Aiptu Andi Prasetyo selaku Perwira Pengendali Kegiatan Pelayanan Pengurusan SIM di Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa beberapa prosedur dilalui para pemohon layanan pengurusan SIM ini. Bagi pemohon SIM baru yaitu melakukan registrasi ulang kemudian dilanjutkan tes praktik, baik pemohon SIM A maupun C.

Ujian praktik juga dilaksanakan di area parkir Kementerian PANRB, dengan menggunakan fasilitas standar pembuatan SIM. Fasilitas tersebut disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. “Jika praktik lulus kemudian lanjut tes psikologi dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya administrasi penerbitan SIM. Kemudian dilakukan tes teori dan pengecekan kesehatan, mengisi formulir, asuransi, dan foto,” ungkap Andi.

Prosedur perpanjangan SIM bisa diakses melalui tautan http://sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang dapat diunduh pada PlayStore. Setelah mengakses tautan maupun aplikasi tersebut, pemohon melanjutkan foto dan diakhiri dengan pembayaran PNBP.

Dalam kesempatan tersebut, Andi mengingatkan agar masyarakat tidak telat dalam melakukan perpanjangan SIM. Pasalnya SIM yang telah berakhir masa berlakunya dan telat melakukan perpanjangan maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru. "Saya mengingatkan masyarakat untuk tidak telat dalam melakukan perpanjangan SIM ini, karena telat satu hari saja akan diberlakukan pembuatan SIM baru,” tegas Andi. (kar/HUMAS MENPANRB)