JAKARTA - Kementerian Pendayagunaavn Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran No. B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tertanggal 27 November perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015 yang berkenaan dengan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah. Namun demikian, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menghimbau, agar unit pelayanan publik tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sebagaimana ditegaskan Pak Menteri, pimpinan unit kerja atau satuan kerja organisasi pelayanan publik harus dapat mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Herman di kantornya, Senin (07/12).
Menurutnya, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan layanan. "Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekarang eranya revolusi mental, Bapak Menteri PANRB menginstruksikan kepada semua pimpinan instansi pemerintah sigap dan tanggap melakukan pengaturan dan pemantauan. "Pastikan pelayanan publik berjalan, disiplin dan netralitas ASN tetap terjaga," pungkas Herman. (ris/HUMAS MENPANRB)