Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PermenPANRB No. 15/2024 di Jakarta, Jumat (01/11).
JAKARTA – Terbentuknya Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 menyebabkan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian dan lembaga. Adanya pergeseran tugas dan fungsi tersebut maka perlu dilakukan percepatan pengisian SDM Aparatur pada kementerian dan lembaga yang baru/berubah/tetap.
Menindaklanjuti hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan dalam pengisian jabatan ASN di masa transisi harus mengutamakan pejabat instansi induk untuk menempati jabatan yang setara baik manajerial atau pun nonmanajerial.
“Kita pastikan dalam pengisian jabatan ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini,” ujar Aba dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PermenPANRB No. 15/2024 di Jakarta, Jumat (01/11).
Aba menyampaikan terdapat dua ruang lingkup pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih di lingkungan kementerian/lembaga, yaitu untuk Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. Mekanisme pengisian jabatan dilakukan setelah organisasi dan tata kerja yang baru ditetapkan.
Ditegaskan pula, pengisian diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Metode pengisian jabatan manajerial dan nonmanajerial dapat dilakukan melalui pengukuhan dan pelantikan; uji kompetensi; penugasan sebagai pelaksana tugas; atau penyetaraan jabatan," urainya.
Pada masa transisi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diimbau untuk memetakan ASN yang telah menduduki jabatan sebelumnya untuk ditempatkan dan wajib diangkat dalam jabatan yang setara pada kementerian/lembaga. PPK juga diminta untuk memetakan ASN yang telah memenuhi syarat jabatan untuk dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, PPK memetakan tunjangan kinerja ASN yang diangkat dan dilantik dalam pengisian jabatan ASN diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan instansi asal.
"Jadi yang perlu kita ditindaklanjuti adalah memetakan eksisting yang ada, memetakan proyeksi pengisiannya, serta proses memindahkan jabatan eksisting ke jabatan baru," imbuh Aba.
PermenPANRB No. 15/2024 merupakan tindak lanjut atas Perpres No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo menguraikan selain Perpres 139, terdapat dua instrumen hukum lainnya yang menjadi pedoman dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi.
Regulasi tersebut itu antara lain Keppres No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabinet dan Pengangkatan Menteri, serta Perpres No. 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
"Sejalan dengan ini perlu dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Kewenangan-kewenangan sudah ada dalam Perpres No. 139 dan 140/2024 terkait rambu-rambu dalam penyusunan SOTK," jelas Deny.
Dalam Perpres 139 diamanatkan bahwa SDM yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian/lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai kementerian/lembaga masing-masing.
"Karenanya perlu dilakukan koordinasi pengalihan SDM, aset anggaran, dan dokumen oleh setiap kementerian/lembaga yang mengalami pergeseran tugas dan fungsi," pungkas Deny. (del/HUMAS MENPANRB)