JAKARTA - Mulai tahun 2013 seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk IPDN wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) CPNS. Setelah selesai mengikuti pendidikan, baru mereka akan diangkat menjadi CPNS.
Demikian ditegaskan Menteri PANRB Azwar Abubakar di sela-sela inspeksi mendadak di lingkungan kantor Kementerian PANRB, Jumat (28/06). “Prinsipnya mereka adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk menjadi CPNS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Azwar Abubakar menjelaskan, mulai tahun 2012 test CPNS telah dilakukan secara adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. Hal ini semestinya juga dapat dilakukan pada test masuk sekolah kedinasan, yang konon banyak diwarnai dengan permainan.
Menurut Menteri, setidaknya ada 2 keuntungan yang akan diraih dalam penerimaan CPNS yang adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. “Pertama, kita akan memperoleh pemuda/pemudi terbaik bangsa. Kedua, kita akan mendapatkan peningkatan kepercayaan para pemuda/pemudi Indonesia bahwa mereka telah diperlakukan secara fair oleh Negara.” tambah Azwar.
Terkait dengan penerimaan mahasiswa (praja) IPDN dalam waktu dekat akan melakukan ujian masuk, Menteri mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kalau ada pihak-pihak yang dapat memasukkan putera-puterinya masuk IPDN dengan imbalan sejumlah uang.
Seperti halnya test kompetensi dasar (TKD) yang dilaksanakan tahun 2012, ada 3 kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Para peserta test juga harus memenuhi passing grade (ambang batas kelulusan) yang ditetapkan.
Selain IPDN, sekolah kedinasan yang telah memberlakukan test CPNS diantaranya Akademi Ilmu Imigrasi dan Sekolah Tinggi Intelijen. (ags/HUMAS MENPANRB)