
Jakarta- Tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara untuk menikmati rizki dan keberhasilan yang didapatkannya, tetapi pandai-pandailah mengukur diri, pejabat itu harus merakyat, harus menjadi guru dan tauladan masyarakat, jangan sampai ada pandangan-pandangan yang kurang baik dimata masyarakat, jangan sampai membuat kesan kesenjangan yang melebar dimata masyarakat.
Jika berada diruang publik, diantara masyarakat pada umumnya, jangan membuat kesenjangan, kecuali pejabat tersebut dilingkungannya, lingkungan yang terbatas, silahkan. Menjadi pejabat bukan harus pura-pura miskin, tetapi pandai-pandailah membawa diri pada lingkungannya, sehingga mendapatkan simpati dan memiliki kewibawaan ditengah masyarakat. (sgt/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
09.Jun.2026
Audiensi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
09.Jun.2026
Penataan OTK Kementerian Kelautan dan Perikanan
08.Jun.2026
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
08.Jun.2026
Raker, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI
06.Jun.2026
Sasar Ketepatan Bantuan Sosial, Kementerian PANRB Perluas Piloting Digitalisasi Bansos di Kabupaten Sorong
06.Jun.2026








