
Jakarta- Tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara untuk menikmati rizki dan keberhasilan yang didapatkannya, tetapi pandai-pandailah mengukur diri, pejabat itu harus merakyat, harus menjadi guru dan tauladan masyarakat, jangan sampai ada pandangan-pandangan yang kurang baik dimata masyarakat, jangan sampai membuat kesan kesenjangan yang melebar dimata masyarakat.
Jika berada diruang publik, diantara masyarakat pada umumnya, jangan membuat kesenjangan, kecuali pejabat tersebut dilingkungannya, lingkungan yang terbatas, silahkan. Menjadi pejabat bukan harus pura-pura miskin, tetapi pandai-pandailah membawa diri pada lingkungannya, sehingga mendapatkan simpati dan memiliki kewibawaan ditengah masyarakat. (sgt/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
17.Des.2025
Audiensi dengan Wakil Menteri ESDM
17.Des.2025
Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK dan Kompetisi BerAKHLAK di Lingkungan Kejaksaan RI 2025
16.Des.2025








