Sekretaris Kedeputian SDM Aparatur Aba Subagja
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk segera melakukan pemetaan jabatan fungsional dan memetakan PNS di lingkungannya yang memenuhi syarat terkait dengan kebijakan inpassing nasional. Hal itu perlu segera dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan penataan SDM Aparatur. Selanjutnya dapat menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional dan uji kompetensi.
Setiawan menambahkan, inpassing juga perlu dilakukan pemerintah daerah menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pasalnya, banyak pejabat yang kehilangan jabatan struktural, dan banyak terjadi kekosongan jabatan. “Banyak kekosongan, baik karena pemindahan maupun kebijakan moratorium. Maka perlu dilakukan penataan SDM,” ujarnya saat memberikan arahan pada rapat koordinasi inpassing jabatan fungsional di Jakarta, Rabu (01/02).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan bahwa inpassing adalah upaya pemerintah untuk memperkuat organisasi melalui jabatan fungsional. Seseorang yang menduduki jabatan fungsional harus memiliki keahlian dan keterampilan tertentu yang dibutuhkan suatu organisasi.
Sebab itu, pemerintah merasa perlu mendorong kuantitas jabatan fungsional dalam mendukung kinerja birokrasi. Menurutnya, jabatan fungsional adalah tulang punggung organisasi. “Yang perlu diperbanyak itu pekerja, bukan mandornya,” ucap Aba yang belum lama dilantik menjadi Sekretaris Kedeputian SDM Aparatur.
Ditambahkan, dalam melakukan penataan SDM aparatur harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dijelaskan, ada beberapa kategori PNS yang dapat diinpassing. Yang pertama, bagi jabatan pelaksana tetapi belum diangkat menjadi jabatan fungsional. PNS tersebut telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya. Dan yang terakhir, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Inpassing ini mulai berlaku dua tahun yakni saat Permenpan ditetapkan sampai dengan Desember 2018. Setelah rapat koordinasi, pada bulan Februari 2017 ini kementerian/lembaga dan pemda pembina jabatan fungsional supaya segera menyusun tata cara inpassing di instansinya. “Diharapkan, inpassing dapat dilakukan mulai bulan April tahun in dan selesai Desember 2018,” ujar Aba Subagja.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk segera membuat petunjuk teknis dalam pelaksanaannya. Selain itu, instansi pembina juga diharapkan memberikan sosialisasi kepada instansi pengguna. “Instansi pembina supaya mempersiapkan dengan baik untuk implementasi Permenpan ini. Mohon bisa dilakukan koordinasi yang baik dengan instansi pengguna sehingga pelaksanaan bisa baik,” ujarnya.
Dalam melaksanakan inpassing, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, antara lain menetapkan tata cara inpassing, penetapan kebutuhan, menentukan jadwal, menyusun instrumen uji kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, serta pelaporan ke Kementerian PANRB. (rr/HUMAS MENPANRB)