Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengungkapkan bahwa salah satu prioritas reformasi birokrasi dalam dua tahun perjalanan Kabinet Kerja adalah pelaksanaan reformasi kelembagaan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.
“Selama Pemerintahan Kabinet Kerja ini sudah 22 LNS dibubarkan. Terakhir tahun 2016 ini ada 10 LNS yang dibubarkan untuk mengurangi keborosan kewenangan yang mengakibatkan keborosan anggaran. Proses pembubaran tersebut merupakan hasil dari evaluasi kelembagaan guna mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien,” ujar Asman pada saat press briefing di Kantor Staf Presiden, Selasa (25/10).
Dijelaskan, Kementerian PANRB akan terus memacu reformasi kelembagaan dengan prioritas utama pada evaluasi seluruh LNS yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Kepres). Jumlah LNS mencapai 115 lembaga, 85 LNS dibentuk berdasarkan UU, 6 LNS dibentuk berdasarkan PP, serta 24 LNS dibentuk berdasarkan Perpres dan Kepres.
Selain reformasi kelembagaan, Menteri Asman memberikan perhatian serius terhadap reformasi pelayanan publik melalui pengembangan inovasi pelayanan publik, terutama pada unit penyelenggara pelayanan publik yang berhubungan dengan pelayanan dasar dan perijinan, seperti layanan PTSP, RSUD, Disdukcapil, Polres dan Puskesmas. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
“Kami sudah membentuk 59 kabupaten/kota sebagai role model pelayanan publik. Kami juga mendorong kompetisi inovasi pelayanan publik yang pesertanya dari tahun ke tahun meningkat signifikan. Tahun 2016 ini ada 2.476 inovasi yang mengikuti kompetisi, 297 diantaranya merupakan best pratices yang siap direplikasi ke instansi lainnya,” kata Asman.
Dalam upaya mewujudkan birokrasi bersih dan akuntabel, Menteri Asman menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan pada area pengawasan dan akuntabilitas kinerja. Untuk pengawasan, salah satu indikatornya adalah opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan. Dikatakan, instansi yang meraih opini WTP atas laporan keuangan perkembangan setiap tahunnya cukup baik.
“Untuk kementerian/lembaga, dari target 95 persen pada tahun 2019, realisasinya pada tahun 2015 mencapai 71 %. Untuk provinsi, dari target 85 %, realisasinya menembus 76 %. Sedangkan untuk kabupaten/kota, dari target 65 %, realisasinya sudah mencapai 44 %,” tandasnya.
Terkait akuntabilitas kinerja, instansi pemerintah yang akuntabel yang memiliki skor B atas SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), perkembangannya relatif baik, terutama untuk kementerian/lembaga dan provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota harus dilakukan pembinaan yang intensif.
“Untuk kementerian/lembaga dari target 85 %, realisasinya sudah mencapai 80,52 %. Untuk provinsi, dari target 75 %, realisasinya mencapai 47,06 %. Adapun untuk kabupaten/kota, dari target 50 %, baru mencapai 8,93 %,” ucap Asman. (Hs/HUMAS/MENPANRB).