Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa di sela FGD di Kementerian PANRB, Senin (02/04)
JAKARTA – Menindaklanjuti Instriksi Presiden Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengembangkan model pelayanan publik asimetris di Papua dan Papua Barat. Di daerah itu tidak bisa menggunakan pendekatannya prosedural tapi lebih kepada value bersama yang sangat membutuhkan peran masyarakat.
Berdasarkan Inpres tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditugaskan memastikan peningkatan kapasitas kelembagaan provinsi, kabupaten kota, dan distrik untuk memberikan pelayanan dasar publik, "Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, maka kami bermaksud untuk mengembangkan suatu model pelayanan publik asimetris di Papua dan Papua Barat," ujar Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa.
Papua Barat merupakan daerah yang memiliki kekhasan karakter masyarakat baik dari segi pranata sosial, budaya, dan adat istiadat. Dengan sistem otonomi khusus yang berlaku di wilayah itu, pemerintah pusat perlu bersinergi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat membangun penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Diah juga mengatakan, sistem pelayanan harus mampu menjamin kesamaan akses semua warga negara terhadap pelayanan publik, di mana pun mereka tinggal. Selain itu, sistem pelayanan publik harus membuat daerah mampu merespon keanekaragaman dan diversivitas kebutuhan barang dan jasa sebagai akibat adanya keragaman daerah. "Karakter masyarakat pengguna layanan dan kepentingan pihak-pihak terkait yang sangat beragam harus dipahami dengan baik oleh penyedia layanan publik," ungkapnya.
Diah berharap melalui Forum Group Discusion (FGD) dapat menciptakan konsep pelayanan publik yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerah Papua dan Papua Barat. "Kami menyadari bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut kami membutuhkan bantuan baik masukan, ide, pemikiran dan juga pengalaman dari berbagai pihak dalam menciptakan konsep pelayanan publik yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua," tambahnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administarsi Negara Muhammad Taufiq mengatakan, guna menciptakan percepatan peningkatan pelayanan publik di Papua dan Papua Barat pemerintah memerlukan satu pendekatan yang berbeda. “Kita sudah mempunyai berbagai macam peraturan perundangan diantaranya undang undang pelayanan publik dengan turunan- turunannya, seperti Permenpan ada Permendagri. Tetapi hal itu tidak bisa kita terapkan begitu saja dalam konteks Papua,” ujarnya.
Menurutnya, peran masyarakat dalam percepatan peningkatan pelayanan publik di Papua dan Papua Barat sangat dibutuhkan karena masyarakat menjadi aktor aktif dalam mendirikan satu pelayanan. “Di Papua pendekatannya bukan prosedural, tapi lebih kepada value bersama yang mau kita capai. Peran masyarakat sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Taufiq juga mengatakan, peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Papua dan Papua Barat sangat penting guna meningkatkan pelayanan publik di Papua dan Papua Barat. “Seluruh OPD ini harus bersatu membuat satu kader, misalnya ada kader kesehatan, kader pendidikan sehingga akan ada akses ke daerah-daerah yang tidak terjangkau,” ungkapnya. (dit/ HUMAS MENPANRB)