Pin It

Meski Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2008 ini naik menjadi 2,6, pemerintah tetap bertekad untuk terus menerus melakukan upaya nyata yang terkoordinasi dalam meningkatkan pemberantasan korupsi.Hal itu dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, pada acara video conference dengan Gubernur Banten, Bali, NTB, Sulteng dan Maluku, Rabu (24/9).

Lebih lanjut dikatakan, tantangan pemberantasan korupsi di masa mendatang akan jauh lebih berat. Kalau dulu pemberantasan korupsi lebih ditekankan pada penindakan, sekarang kita dituntut untuk melahirkan cara-cara inovatif dalam mencegah korupsi. ”Salah satunya adalah melalui penerapan good governance, yang berujung pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Menteri.
Dalam memperbaiki citra Indonesia di mata internasional, khususnya di bidang investasi, tambah Meneg PAN, pemberantasan korupsi merupakan agenda utama Kabinet Indonesia Bersatu, karena Indonesia dipersepsikan sebagai negara koruptif.
Seperti diketahui, pada 1999 IPK Indonesia 1,7, kemudian naik menjadi 2,0 pada tahun 2004, naik lagi menjadi 2,2 pada 2005, dan 2,4 pada 2006. Angka ini sedikit turun pada tahun lalu menjadi 2,3, dan Selasa (23/9) Transparency International mengumumkan IPK Indonesia naik menjadi 2,6, dan berada di posisi 126 dari 180 negara yang disurvei.
Menurut Meneg PAN, kenaikan IPK itu harus ditindaklanjuti dengan upaya nyata yang terkoordinasi dan terus menerus guna memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi.
Dalam hal ini, perbaikan pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan investasi merupakan modal utama untuk mendongkrak IPK Indonesia, yang pada gilirannya akan memperbaiki iklim investasi. ”Banyaknya investasi yang masuk ke tanah air, baik asing maupun domestik, akan memperluas kesempatan kerja maupun berusaha, dan akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tambah Menteri.
Dalam kesempatan itu, Deputi Meneg PAN bidang Pengawasan, Gunawan Hadisusilo mengatakan, video conference merupakan salah satu cara untuk memantau pelaksanaan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di berbagai daerah. Video conference kali ini merupakan yang ketiga kalinya dalam tahun 2008.
Kementerian Negara PAN telah membangun dan mengembangkan sistem informasi koordinasi, monitoring dan evaluasi (Kormonev) pelaksanaan Inpres 5/2004. Diantaranya dilakukan melalui website dan video conference untuk sosialisasi, penyebarluasan dan pembelajaran metode Kormonev dan praktik-praktik dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, masyarakat diberi kesempatan luas untuk berpartisipasi dalam pemantauan dan evaluasi pemberantasan korupsi melalui masukan dan saran perbaikan. Juga pertukaran data dan informasi, khususnya tentang peraturan perundangan, standar, kode etik, serta kriteria keberhasilan dan praktik terbaik di antara organisasi yang berurusan dengan pemberantasan korupsi.
Dalam video conference itu terungkap, Provinsi Maluku mengimplementasikan Inpres 5/2004 dengan Perda, dan melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Guna mendorong investasi, antara lain dilakukan dengan menghapus pungutan liar, dengan mengembangkan One Stop Service (OSS). Selain itu dilakukan promosi investasi, dengan unggulan sektor perikanan, pertanian dan pariwisata, menciptakan kawasan khusus investasi, serta memberikan intensif. Perkembangan investasi tahun 2005 s.d. 2008 investsi PMDN sebesar Rp222 miliar dan PMA sebesar US$910 juta .
Dalam kesempatan itu, Meneg PAN mengingatkan beberapa daerah yang belum melaporkan pelaksanaan Inpres 5/2004, yaitu Kabupaten Buru, Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Barat dan Seram timur.
Sekda Provinsi NTB H. Abdul Malik mengungkapkan, sebanyak 75 % pejabat telah melaporkan harta kekayaannya, dan dalam waktu dekat akan ditandatangani MoU antara Pemprov NTB dengan Kejaksaan dan kepolisian.
Dari Provisi Bali terungkap, baru 6 dari 9 kabupaten/kota yang melaporkan tentang pelaksanaan Inpres 5/2004. Terkait dengan kebijakan di bidang pelayanan investasi, diungkapkan peningkatan investasi dalam 1 tahun terakhir, sebanyak 24 investor PMDN masuk dengan nilai Rp218 miliar, dan PMA 300 investor dengan nilai US$ 80,6 miliar.
Dari Sulawesi Tengah, dilaporkan, OSS baru diterapkan di Kota Palu sebagai percontohan, sementara daerah lainnya belum terlaksana.
(HUMAS MENPAN)