Pin It

20170202 Raker dengan Komisi II

Dari kanan ke kiri : Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Menteri PANRB Asman Abnur, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat mengikuti Raker dengan Komisi II DPR, Kamis (02/02)

 

JAKARTA - Lulusan sekolah kedinasan akan disebar ke daerah. Bukan hanya untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, tetapi juga untuk merekatkan kesatuan bangsa. Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta. Kamis (02/02).

"Lulusan IPDN akan disebar sebagai perekat nasional, mereka tidak dikembalikan ke daerah asal. Bahkan untuk seluruh sekolah kedinasan. Ini adalah lembaga pencetak calon PNS. Demikian juga lulusan STAN akan mengisi kebutuhan daerah, sehingga tata kelola keuangan daerah dapat dikeloka oleh ASN yang profesional. Saya berharap lulusan sekolah kedinasan jadi penyemangat di lingkungannya," tukas Asman.

Dijelaskan juga, Kementerian PANRB dengan LAN saat ini tengah menyiapkan program revolusioner untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan ASN. "Pelatihan tidak boleh seolah-olah karena untuk memangku jabatan. Ke depan tidak boleh terjadi. Motivasi PNS mengikuti pendidikan untuk menambah ilmu," ujar Menteri Asman.

Dengan adanya input ASN yang profesional dari sekolah kedinasan, serta pelatihan ASN yang berorientasi pada peningkatan kompetensi, maka apa yang dikeluhkan bahwa ASN bisa diotak-atik oleh Kepala Daerah ke depan tidak bisa lagi. ASN bisa terlindungi.

Pada kesempatan tersebut Komisi II DPR antara lain menyoroti persoalan kompetensi ASN, terutama di daerah. Perlu ada kebijakan untuk meningkatkan kemampuan ASN tersebut. "Persoalan kita kompetensi. Coba panggil Kepala Dinas kemudian suruh buatkan telaahan staf," kata Dadang S Muchtar, salah satu Anggota Komisi II DPR.

Di akhir rapat kerja, forum antara lain menyepakati perlunya Kementerian PANRB menyiapkan langkah-langkah regulatif maupun teknis untuk mengatur kebijakan rekrutmen ASN. (hs/HUMASMENPANRB)